Evaluasi KIP tahun 2021
Info Terkini | 2021-12-05 14:58:09Banda Aceh, Jum'at (3/12/2021) lalu Komisi Informasi Aceh menyelenggarakan acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik yang patuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Evaluasi sudah dilakukan sejak Juni 2021, evaluasi badan publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Aceh untuk mengetahui seberapa jauh kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU KIP.
Ada lima kategori penilaian dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan-badan publik, yaitu informatif untuk lembaga yang memperoleh skor 90-100, menuju Informastif dengan skor 88-89,9, cukup Informatif 60-79,9, kurang Informatif 40-59,9, dan Tidak Informatif kurang dari 39,9. Dari hasil akhir penilaian, sebanyak 11 badan publik kategori Informatif, 4 menuju Informatif, 25 Cukup Informatif, 11 Kurang Informatif, 36 Tidak Informatif, 6 terlambat mengembalikan kuesioner dan total Badan Publik 92.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.