Perizinan Investor Asing dalam membawa Tenaga Kerja Asing menurut Regulasi Indonesia
Eduaksi | 2022-10-06 16:44:36Investasi merupakan salah satu cara bagi sebuah negara untuk memperoleh tujuan dalam bernegara. Cara investasi yang dikenal di dunia saat ini terbagi atas 2 jenis yaitu penanaman modal secara langsung dan penanaman modal tidak langsung. Regulasi yang mengatur tentang penanaman modal terdapat sesuai ketentuan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pendiriannya, penanaman modal asing di Indonesia tidak boleh berbentuk badan hukum selain Perseroan Terbatas. Penanam Modal secara langsung untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. Namun pada kenyataannya, terdapat berbagai isu yang mengatakan bahwa investor asing justru lebih menggunakan tenaga kerja asal negara mereka dalam mempertahankan Investasinya. Lantas, apakah hal ini sesuai dengan tujuan dari dibentuknya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal? Berikut ulasan mengenai ketentuan tersebut. Investasi di Indonesia bertujuan untuk melaksanakan tujuan negara sesuai amanat UUD 1945 pada Preambule (Pembukaan) yaitu memajukan kesejahteraan umum. Negara sebagai presentatif dari masyarakat memiliki kewajiban dalam memenuhi amanat UUD sebagai konstitusi tertinggi dalam hukum Indonesia. Undang – Undang yang dibentuk oleh Pemerintah yang dalam hal ini menyangkut kepentingan umum haruslah berpihak kepada rakyat. Namun, jika ditilik dan ditelusuri dalam regulasi Penanaman Modal di Indonesia lebih condong terhadap investor asing karena terdapat pemberian kemudahan dalam melakukan Investasi di Indonesia dibandingkan dengan Investor Lokal. Seperti dalam beberapa perusahaan pertambangan nikel di Indonesia yang didirikan oleh perusahaan Negara China, PT Indonesia Morowali Industrial Park membawa ribuan tenaga kerja asing yang dibawa dari negara China. Jumlah tersebut mencapai angka 3500 tenaga kerja. Jika perusahaan tersebut dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam perusahaannya mengikuti regulasi Indonesia maka jumlah tersebut sangat tidak wajar. Menurut sumber yang terpercaya, tenaga kerja tersebut tidak hanya tenaga kerja ahli, melainkan tenaga kerja buruh yang terdiri dari sopir, tukang kebun, sampai satpam perusahaan tersebut merupakan tenaga kerja asing China. Ketidakwajaran inilah salah satu bentuk dari condongnya regulasi Penanaman Modal Indonesia terhadap Investor Asing dalam menanamkan modalnya. Regulasi Indonesia cenderung mempermudah Investor Asing dalam kebutuhan Investasi di Indonesia Sehingga investor asing lebih banyak dibanding investor lokal didalam Indonesia. Seperti dalam Regulasi Omnibus Law tentang Cipta Kerja, Investor Asing dipermudah memperoleh tenaga kerja bahkan dari dalam negaranya sendiri. Dalam hal ini, sebenarnya terdapat peraturan yang berisi diberikannya perizinan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia yaitu termuat dalam surat keputusan Izin Tenaga Kerja Asing. Untuk mendapat izin ini, Tenaga Kerja Asing harus memenuhi kualifikasi persyaratan sesuai dengan Permenaker No.10/2018 yang diantaranya adalah : a. Mempunyai pendidikan yang sesuai jabatan yang akan diduduki oleh TKA; b. Mempunyai sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA paling kurang 5 Tahun; c. Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahlian kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; d. Mempunyai NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan; e. Mempunyai bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; f. Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari waktu 6 bulan. Sehingga Investor asing dalam mendatangkan tenaga kerja hanya diperbolehkan mendatangkan tenaga kerja berupa tenaga ahli yang sudah sesuai dengan kualifikasi yang tertera pada Permenaker No.10/2018.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.