Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kemenkumham Jateng

Tingkatkan Efisiensi, Efektivitas, dan Kualitas Tata Kerja, Kemenkumham Jateng Pemkab Sragen Sesuai

Info Terkini | Thursday, 06 Oct 2022, 16:03 WIB
Doc Humas Kemenkumham Jateng

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gelar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (6/10).

Bertempat di Ruang Rapat Bima, Deni Kristiawan selaku Kepala Bidang Hukum memimpin jalannya rapat bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Rapat ini dilaksanakan dengan diskusi antar peserta rapat, untuk memperoleh kesepakatan bersama.

“Walaupun hanya 1 (satu) pasal yang diubah, namun perubahan ini sangat krusial, sehingga diharapkan tidak ada kesalahan baik secara substansi maupun dalam teknik penulisan,” ujar Deni.

Secara substansi, dalam rancangan Peraturan Daerah ini menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Agar diperhatikan terhadap penentuan tipe perangkat daerah, harus sesuai dengan beban kerja yang dituangkan dalam kajian serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Telah diketahui bersama dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan. Selain itu, pemantapan konsepsi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya terhadap Peraturan Daerah yang berasal dari Perangkat Daerah namun juga terhadap Peraturan Daerah inisiatif DPRD dan juga Peraturan Kepala Daerah.Dengan demikian, harapannya setiap pembentukan produk hukum di daerah tidak ada yang saling tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Sragen Mulyono beserta jajaran, dan juga didampingi oleh Bagian Hukum Setda Kab. Sragen (HS).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image