Evaluasi Tingkat Stress WBP, Kalapas Batu Nusakambangan Terima Kunjungan Kerja Kapusdatin Balitbangh
Info Terkini | 2022-10-06 15:42:18Nusakambangan - Kalapas Batu, I Putu Murdiana mendapat kunjungan kerja dari Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Aman Riyadi) dan Dokter Jiwa Rumah Sakit Cipto Mangun Kusuma Jakarta. Kamis (06/10/2022)
Dalam pertemuan tersebut Kalapas menjelaskan tentang sistem pembinaan dan SOP yang diterapkan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Batu yang telah di kategorikan menjadi Lapas Super Maximum (High Risk). Perlakuan terhadap Warga Binaan yang tergolong resiko tinggi tentu berbeda dengan warga binaan di Lapas Maximum maupun Lapas Medium.
Dengan penempatan Warga Binaan dalam system one man one cell serta pantauan CCTV 24 jam lengkap dengan visual sensor gerak dan audio dua arah diharapkan dapat memberi efek jera dan menurunkan tingkat resiko WBP tentu dengan instrument penilaian tingkat resiko yang menjadi acuan petugas dalam membina Warga Binaan.
”Penilaian perilaku Warga Binaan kami pantau bekerjasama dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dalam kunjungan Litmas PK kami sampaikan kegiatan setiap hari warga binaan tersebut”ujar Pak Putu.
Sembari berbincang para dokter juga meninjau instrument penilaian tingkat resiko. Pengalaman para dokter jiwa dari RSCM pun diceritakan kepada Kalapas dalam menghadapi pasien-pasien gangguan kejiwaan, dari yang depresi hingga percobaan bunuh diri. Keadaan seperti inipun dialami Petugas Lapas Batu dalam menghadapi Warga Binaan yang mengalami kondisi stress tingkat sedang hingga berat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.