
Pemda Ogan Ilir Akan Daftarkan 16 Kekayaan Intelektual Komunal
Info Terkini | 2022-10-06 13:13:20
Palembang - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, Kamis (6/10) menerima audiensi jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) di ruang kerja Kakanwil setempat.
Staf Ahli Bupati Ogan Ilir, Bidang Polkum, Abdul Rahman Rosyidi yang hadir pada pertemuan tersebut mengatakan kedatangannya dalam rangka tindaklanjut kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yg telah dilaksanakan pada tgl 23 Sept 2022 lalu.
“Berdasarkan instruksi Bupati, kami telah melakukan inventarisasi seluruh potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kabupaten Ogan Ilir, data dukung KIK juga telah disiapkan, mohon bantuan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mendaftarkannya”, ungkapnya.
Adapun Data Inventarisasi KIK Kab. OI tsb adalah Tari Sambut, Tari Mepak Raje, Arakan Joli, Syarofal Anam, Lagu Seluang Mudik, Lagu Pindang Pegagan, Lagu Ngitung Sukat, Gerobak Buruk Sapi Gilo, Cek Minah, Caram Seguguk, Beras Pegagan, Putri Pinang Masak, Pindang, Meranjat, Pindang Pegagan, Bekasam, dan Brengkes Tempoyak.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengapresiasi langkah cepat Pemda Kabupaten Ogan Ilir yang akan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal wilayahnya.
Menurut Harun pihaknya terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya, ini sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Kekayaan Intelektual (KI) terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten, disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu, Sedangkan Kekayaan inteketual komunal (KIK) seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Balitbangda Kabupaten Ogan Ilir, Astuti, Kabid Inovasi dan Teknologi, Andi Agusman, Kabid Kebudayaan, Rita Isnaini, Analis Hukum Ahli Muda, A. Herbastian, Analis Kepemudaan, Dinas Pemuda, Olaharaga, dan Pariwisata, Muryanto, Analis Kepemudaan, Dinas Pemuda, Olaraga, dan Pariwisata, Dorajad.
Sementara Kakanwil didampingi oleh Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, Kasubbid Infokim, Siti Lisma, Kasubbag Humas, RB, dan TI, Hamsir
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook