Perbedaan Syariah dan Fikih
Eduaksi | 2022-10-05 12:23:28Seringkali mendengar dan melihat dalam kehidupan sehari-hari baik dalam tayangan televisi, membaca berita dan mendengarkan ceramah atau tausyiah tentang syariah dan Fikih. Nah supaya tidak penasaran marilah kita simak penjelasan dibawah ini. Apa Perbedaan Syariah dan Fikih? Simak penjelasan dibawah ini
Syariah
Kata Syariah ini sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Ada Bank Syariah, Fakultas Syariah di perguruan tinggi Agama Islam, perumahan Syariah dan banyak contoh lainnya yang menggunakan kata Syariah.
Sebenarnya kata Syariah ini sudah menjadi trend menjadi bahasa sehari-hari. Ternyata Syariah ini berasal dari bahasa arab yang mempunyai makna jalan tempatnya keluarnya air minum. Orang arab menggunakan kata Syariah bermakna jalan lurus. Orang arab kalau mengatakan jalan raya, mereka mengatakan “Syari’uun”.
Syariah menurut bahasa adalah jalan lurus. Syariah adalah jalan untuk membedah, mengungkap atau menjelaskan hukum-hukum Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dalam kitab Al-Tasyri’ Wa al-Fikih fil Islam, bahwa syariah menurut istilah adalah ketentuan Allah SWT yang disyari’atkan bagi hamba-hambanya menyangkut akidah, ibadah, akhlak, dan Muamalah. Jadi Syariah merupakan sesuatu ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya untuk manusia sebagai hamba Allah SWT untuk jadi pedoman yang tercantum dalam Alqu’an dan Sunnah (hadis).
Faruq Nabhan mengatakan bahwa syariah adalah segala sesuatu yang disyari’at oleh Allah SWT dan Rasul-Nya (Nabhan, 1981:10). Faruq Nabhab berpendapat bahwa syariah juga bisa digunakan dengan makna Fikih dikarenakan banyak sekali ahli Fikih yang menggunakan syariah.
Mahmud Syaltout dalam kitabnya Al-Islam Aqidah wa Syariah mengatakan bahwa mengatakan bahwa syariah adalah ketentuan atau hukum Allah SWT dan Rasul-Nya dengan penjelasan hasil ijtihad para Sahabat dan ijma’ para Ulama.
Jadi syariah baik menurut bahasa atau istilah menurut pendapat para ahli bahwa syariah adalah ketentuan atau hukum Allah SWT yang disampaikan Rasulullah SAW baik ibadah, muamalah dan ketentuan atau hukum lainnya sebagai pedoman hidup menjadikan dasar hukum dan diperjelas oleh para Sahabat dan para Ulama dengan hasil ijtihad dan ijma’. Hasil Ijtihad dan Ijma’ adalah hasil pemikiran yang bersumber dengan Alquran dan Hadis.
Syariah yang tidak bisa di rubah atau mutlak (Syariah Ilahi) adalah syariah yang berasal dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Sementara Syariah pendapat Sahabat dan Para Ulama (Syariah Wadhi) syariah hasil ijtihad dan Ijma’ bersifat tidak mutlak atau menjadi dasar hukum setelah Alquran dan hadis hasil dari buah pemikiran.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat al-Hasyr ayat ke-2:
Maka Ambilah (kejadian itu) sebagai pelajaran wahai orang yang mempunyai pandangan.
Fikih
Fikih menurut bahasa bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik (Faris:1970:III:442). Sedangkan menurut istilah dalam ilmu hukum islam Fikih bermakna mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang dikaji berdasarkan dalil (Abu Zahra:1958:6).Fikih hasil dari pemikiran para mujtahid yang berdasarkan dalil-dalil dari Alquran dan Sunnah. Seperti tatacara wudu, Shalat, Zakat, Haji dan Masalah perlu pemikiran para ulama.
Contoh seperti Wudu. Menurut Fikih madzhab Syafi’i, rukun wudu ada enam, yaitu niat, mencuci muka, mencuci kedua tangan sampai sikut, membasuh kepala, mencuci kedua kaki sampai mata kaki dan tertib. Sebagaimana dalam surat al-Maidah:6
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka cucilah mukamu dan kedua tanganmu sampai sikut, dan basuhlah kepalamu serta cucilah kedua kakimu sampai mata kaki.
Menurut Hanafiyah rukun wudu ada lima; niat, mencuci muka, mencuci kedua tangan sampai sikut, membasuh kepala, mencuci kedua kaki sampai mata kaki. Jadi menurut Hanafiyah rukun wudu ada 5 tanpa ada tertib.
Konsekuensi dari fikih melahirkan berbeda pendapat menurut Para Ulama bersumber dari Alquran dan Hadis dan diyakini sebagai pedoman para pengikut Mazhab. Mazhab merupakan hasil pemikiran Para Ulama yang bersumber pada Alquran dan Hadis.
Demikian pemaparan mengenai syaria’ah dan fiqih bersumber dari Alquran dan Hadits didukung ijtihad sahabat dan ijma’ ulama sehingga melahirkan produk hukum.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.