Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadia Rahmi Putri

Etika Jurnalistik: Pelanggaran Privasi

Politik | Monday, 03 Oct 2022, 18:37 WIB
Foto : Pinterest

Universitas Andalas – Merupakan sebuah pelanggaran kode etik jurnalistik ketika media lebih mengutamakan rating berita tanpa memperhatikan hak-hak privasi narasumber atau korban. Istilah bad news is good news merujuk kepada bagaimana sebuah berita atau informasi yang diangkat oleh media disajikan dengan terlalu berlebihan hingga melanggar privasi dari pihak terkait.

Seorang wartawan atau jurnalis bertugas dalam mengumpulkan informasi atau berita terkait suatu peristiwa kepada publik melalui media massa secara teratur. Dimana, informasi yang di kumpulkan merupakan informasi yang dapat dibuktikan kebenarannya serta sesuai dengan kode etik jurnalistik. Meskipun diketahui bahwa wartawan/jurnalis mengumpulkan informasi dari data-data yang mereka temukan, baik itu data dari narasumber terkait, maupun dari fenomena yang mereka temui di lapangan, tak jarang ditemukan bahwa seorang wartawan/jurnalis dalam menyusun pemberitaan melibatkan pihak korban untuk dimintai keterangan pasca peristiwa yang telah terjadi.

Di dunia jurnalistik sendiri, kebebasan pers dalam mengumpulkan informasi sangat perlu diperhatikan, pasalnya ketika seorang wartawan/jurnalis melakukan sebuah kesalahan, maka dapat mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran kode etik. Apalagi ketika itu berkaitan dengan informasi yang menyangkut kehidupan narasumber. Artinya, pelanggaran hak-hak privasi bisa saja dapat terjadi, sehingga seorang wartawan/jurnalis bisa terjerat kasus pelanggaran kode etik dalam UU yang berlaku.

Seorang wartawan/jurnalis haruslah dapat menyesuaikan posisi mereka ketika berhadapan dengan peristiwa tertentu. Seperti, ketika media dihadapi sebuah peristiwa duka, wartawan/jurnalis harus mampu menunjukkan sikap empati dan memberi ruang kepada korban. Begitupun pada saat wartawan/jurnalis menjadikan korban sebagai narasumber, terdapat beberapa hal yang benar-benar harus diperhatikan termasuk tidak menyinggung kepada ranah privasi korban.

Misalnya pada kasus kecelakaan artis almh. Vanessa Angel dan sang suami, begitu ramai media memberitakan hal tersebut. Bahkan media juga menyinggung terkait hak asuh anak semata wayang mereka ‘Gala’. Selain itu, pemberitaan terkait Gala yang di rawat oleh adiknya suami Vanessa terkesan berlebihan, karena media terlalu ikut campur dengan urusan pribadi keluarga Vanessa dan sang suami.

Pada pasal 9 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik” menjelaskan bahwa, pemberitaan yang bersinggungan dengan ranah privasi haruslah memiliki keterkaitan yang kuat terhadap kepentingan publik, artinya pemberitaan tersebut memanglah harus memiliki efek terhadap masyarakat. Seperti yang dijelaskan oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku “Sembilan elemen jurnalisme”, bahwa masyarakat adalah loyalitas pertama jurnalisme selain dari negara dan pasar. Maka Triangulasi Media yang menimbulkan makna independensi jurnalistik adalah masyarakat, negara (pemerintahan) dan pasar (komersial).

Kembali kepada pelanggaran privasi yang dilakukan oleh media. Pada dasarnya, peningkatan suatu rating pemberitaan yang berlebih itu dikarenakan masyarakat yang juga menikmati pemberitaan tersebut. Meskipun diketahui, berita yang melanggar privasi secara jelas sangat merugikan pihak korban, maka dari itu sebagai masyarakat yang bijak kita dianjurkan untuk tidak terpengaruh. Masyarakat harus mampu mencegah pemberitaan yang melanggar privasi dengan melaporkan kepada pihak berwajib agar media terkait dapat lebih bertanggung-jawab dalam mengangkat sebuah berita.

Penulis : Nadia Rahmi Putri, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image