Pimpin Apel Pagi, Kalapas Terbuka Kendal Sampaikan Arahan
Info Terkini | 2022-10-03 16:37:08Kendal – Kalapas Terbuka Kendal, Rusdedy menyampaikan bahwa dalam suatu organisasi mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar. Hal ini diungkapkan saat bertindak sebagai pembina apel pagi ASN, Senin (03/10). Bertempat di Gedung serbaguna, kegiatan yang diikuti pejabat struktural dan pelaksana dijadikan sarana penyampaian arahan dan motivasi.
“Hari ini ada empat pejabat struktural Lapas Terbuka Kendal yang akan melaksanakan pelantikan di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Mutasi atau rotasi adalah hal yang wajar untuk penyegaran organisasi”, ucap Rusdedy.
Selain sebagai penyegaran, mutasi atau rotasi juga bermanfaat untuk menambah ilmu dan pengetahuan seorang ASN. “Tentunya, ketika kita diberikan amanah, kita harus segera belajar dan cepat beradaptasi dibidang tugas yang baru,” imbuhnya.
Pelantikan pejabat struktural dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Nomor W.13-05.KP.03.03 Tahun 2022.
Pejabat struktural Lapas Terbuka Kendal yang ikut dalam rotasi adalah Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja diberi amanah baru sebagai Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Terbuka Kendal, sementara Kepala Seksi Admin Kamtib menjadi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Terbuka Kendal.
Pada jajaran Eselon V, Kepala Sub seksi Perawatan bertukar tempat dengan Kepala Sub seksi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Terbuka Kendal.
Lebih lanjut Rusdedy juga menyampaikan pesan dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap bulannya perlu dibuat pelaporan. Laporan ini digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan dan bahan evaluasi untuk menyiapkan langkah dan strategi dalam pencapaian target berikutnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.