Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas LPKA Klas I Kutoarjo

Menjalani Pembebasan Bersyarat, Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Purw

Info Terkini | Saturday, 01 Oct 2022, 13:16 WIB

PURWOREJO. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo telah menghadapkan satu Anak Binaan yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk pengawasan awal, Jum'at (30/9/2022). Pengawasan selanjutnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jepara, yakni tempat Anak Binaan tersebut melakukan tindakan pidana. Penghadapan diterima oleh staf bagian Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).

Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa), Dedy Winarto usai menghadapkan Anak Binaan tersebut mengatakan Kejaksaan merupakan pranata yang mempunyai berbagai tugas dan fungsi, salah satunya sebagai pranata yang mengawasi pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (voorwaardelijke invrijheidstelling) sebagaimana diatur pada pasal 15a ayat (3) juncto pasal 14d ayat (1) KUHP juncto pasal 30 ayat (1) huruf c UURI No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Lebih lanjut dijelaskan, hak Pembebasan bersyarat harus terpenuhi dulu persyaratannya, bukan diartikan bahwa Pembebasan Bersyarat hak mutlak dan harus diberikan tanpa melihat ketentuan yang berlaku, tanpa melihat masa pidana yang sudah jalankan dan juga tanpa melihat prilaku Anak Binaan selama berada di LPKA serta harus adanya keluarga yang sanggup menjadi penjamin dan adanya penerimaan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Salah satu syarat administratif yang dikeluarkan dari Kejaksaan saat proses usulan Pembebasan Bersyarat diantaranya adalah surat keterangan Masih/Tidak Ada Perkara Lain atas nama Anak Binaan tersebut.

Pembebasan Bersyarat adalah hak setiap Anak Binaan untuk mengajukan dan memperolehnya, tetapi itu bukan hak mutlak yang pasti harus disetujui dan diberikan serta adanya kemungkinan pengusulan Pembebasan Bersyarat dibatalkan dan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat dicabut atau dihentikan.(DW)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image