Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rupbasan surakarta

Wujudkan Akuntabilitas Perencanaan Anggaran, Rupbasan Surakarta Ikuti Supervisi di Kemenkumham Jaten

Info Terkini | 2022-09-30 09:41:18

Semarang - Untuk mewujudkan perencanaan anggaran yang berkualitas dan akuntabel, Rupbasan Kelas I Surakarta yang menugaskan Kasubsie Pamlola, Siswanto dan Pengelola Keuangan, Ghufron Ali W mengikuti Supervisi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.(29/09)

Pengelola Keuangan Rupbasan Surakarta, Ghufron Ali saat mengikuti Supervisi Pagu Alokasi TA 2023

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 28 September hingga 29 September 2022. Kegiatan dimulai pada Pukul 08.00 WIB dibuka oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Program, Dedi Hartono menyampaikan harapannya agar kegiatan ini betul-betul dapat menghasilkan perencanaan anggaran yang berkualitas.

"Diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan perencanaan anggaran yang berkualitas. Agar tidak terlalu banyak revisi, meski revisi memang tidak dapat dihindari karena organisasi bersifat felksibel," Katanya.

Pada kesempatan ini, hadir peneliti dari Biro Perencanaan, Ditjenpas, Ditjen AHU, Ditjen KI dan BPSDM.

Siswanto mengatakan supervisi yang dilaksanakan ini sangat bermanfaat untuk terwujudnya perencanaan kegiatan dan anggaran pada Tahun 2023 mendatang.

"Penyesuaian dengan Postur sangat penting untuk menjaga pelaksanaan anggaran tetap dijalurnya. Untuk Tahun 2023 semoga tidak terjadi pemblokiran pagu seperti pada Tahun ini sehingga pelaksanaan kegiatan dan anggaran berjalan sesuai dengan rencana"Harap Siswanto

Kegiatan Supervisi Pagu Alokasi TA 2023

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image