Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Komitmen Kemudahan Pelayanan, Imigrasi Semarang Tanda Tangani Nota Kesepahaman MPP Kota Semarang

Info Terkini | Thursday, 29 Sep 2022, 18:48 WIB
Foto bersama pasca acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Semarang dengan penyelenggara layanan publik di MPP Kota Semarang/Humas Imigrasi Semarang

Rabu (28/09/2022). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik di Situation Room Balai Kota Semarang. Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Semarang ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Jusman Ali, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Kapolrestabes Semarang, Kajari Semarang, dan instansi lintas sektoral dan internal Pemkot Semarang yang akan hadir memberikan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa hadirnya MPP di Kota Semarang merupakan sebuah urgensi demi terciptanya sarana pelayanan masyarakat yang terpadu dan memudahkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Semarang dengan berbagai instansi dan BUMN penyelenggara layanan publik di MPP Kota Semarang. Dalam hal ini, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman antara Pemkot Semarang dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.

Dengan adanya kegiatan ini, merupakan wujud nyata Imigrasi Semarang yang serius menghadirkan pelayanan publik yang prima dan memudahkan masyarakat, dengan hadir di MPP Kota Semarang nantinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image