Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Lahat

Pertama Kali, Lawaslin Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Jajaki Kabupaten PALI

Info Terkini | Thursday, 29 Sep 2022, 18:32 WIB

SUKSES dalam program Pengawasan Klien Pemasyarakatan (Lawaslin) oleh beberapa tim di beberapa titik sebelumnya, kali ini oleh Tim Alpha Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel melaksanakan tugas Lawaslin di Kantor Kecamatan Talang Ubi Kab. PALI, Kamis (29/9/2022).“Kegiatan berlangsung di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI yang berjarak ±108 KM dari kantor Bapas Lahat”, jelas Katim Bastian Willy dalam laporannya.

Tim Alpha terdiri atas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Rudi Iskandar, PK Pertama Rinto Harahap, PK Pertama Revan Kurniadi, PK Pertama Bastian Willy, PK Pertama Galih Ramdhan Permana, dan PK Pertama Nichellia Ayu Putri Wardhana.

Disampaikan PK Pertama Bastian Willy kegiatan ini digelar di kantor Kecamatan Talang Ubi berdasarkan pertimbangan pemerintah setempat dapat berperan serta dalam mendukung tugas Pembimbing Kemasyarakatan.

Kasubsi BKD Bapas Lahat Lisma Yuniarti sekaligus melaksanakan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal pengawasan Klien. Merespon hal tersebut, pemerintah setempat yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Atmo Mulyono sangat mendukung kegiatan Lawaslin yang dilaksanakan oleh Bapas Lahat.“Kami sangat mengapresiasi Bapas Lahat yang melaksanakan kegiatan pengawasan klien dengan metode jemput bola ini sehingga dapat memudahkan klien untuk melaksanakan wajib lapor. Kami siap membantu Bapas Lahat untuk mengawasi klien yang berdomisili di Kec. Talang Ubi”,ucapnya.

Sebanyak 13 Klien Pemasyarakatan yang berdomisili di Kec. Talang Ubi Kab. PALI tersebut diberikan pembimbingan oleh para PK. Para PK juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua Klien yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.

Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah meminta PK agar terus melaksanakan program Lawaslin di beberapa titik lainnya secara berkala. Kemudian PK diminta segera melakukan intervensi apabila dinilai klien melakukan penyimpangan dari program dan tahapan pembimbingan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image