Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Semarang

Pastikan Hak WBP Kasus Tipikor Mendapatkan Pembebasan Bersyarat, PK Bapas Semarang Lakukan Wawancara

Info Terkini | Thursday, 29 Sep 2022, 17:52 WIB

SEMARANG, 29 September 2022, Bertempat di Lapas kelas I Semarang, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Catur Yuliwiranto Melakukan Wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kasus Tipikor B dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang akan digunakan sebagai pembualatan laporan Litmas dan asesmen resiko residivis dan asesmen kebutuhan kriminogenik bagi klien yang bersangkutan.

Kegiatan wawancara berlansung dengan baik dan lancar penuh dengan kehangatan. Selama mengikuti kegiatan wawancara, klien merasa nyaman dan tenang sehingga memberikan banyak informasi terkait dengan permasalahan yang klien hadapi termasuk kasus hukum yang dialaminya.

Kegiatan wawancara dilaksanaakan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dalam memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 36 menjelaskan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image