Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Helen Chahdia Situngkir, Ririn Ribkha Elfani

Hubungan dari Hukum Islam dan Hukum Nasional yang Berlaku di Indonesia

Edukasi | Wednesday, 28 Sep 2022, 13:26 WIB

Hukum Islam atau “Islamic Law” merupakan hukum yang berlaku dalam suatu negara termasuk Indonesia. Yang mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan, hubungan sesama manusia, dan mengatur serta mengikat kehidupan setiap umat yang beragama muslim dalam segala aspek. Hukum Islam ini mencakup Hukum Syari' ah dan Hukum Fiqh, karena arti syarak dan fiqh terkandung di dalamnya.

Hukum Islam menjadi bagian dari hukum nasional yang berlaku bagi bangsa tertentu disuatu negara dan berperan dalam pembentukan hukum nasional tersebut, hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa banyak aturan-aturan dan ketentuan-ketentuannya, yang selama ini dikenal dalam Hukum Islam telah terserap ke dalam hukum perundang-undangan negara.

Hukum nasional merupakan hukum yang berlaku dalam suatu negara dan dibangun oleh bangsa Indonesia sendiri sebagai pengganti hukum kolonial. Sebelum Belanda menetapkan kekuasaan bidang Hukum di Indonesia, kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia juga menggunakan Hukum Islam di kekuasaannya.

Kedudukan Hukum Islam yang ada di masyarakat dan kerajaan sudah diakui pada masa VOC. Namun, menurut pandangan lain yaitu Snouck Hurgronje menyatakan bahwa, hukum yang berlaku bagi orang Islam bukanlah Hukum Islam melainkan Hukum Adat, karena di dalam Hukum Adat sudah dipengaruhi oleh Hukum Islam, namun pengaruh itu akan memiliki kekuatan hukum ketika perubahan tersebut telah diterima di Hukum Adat. Maka hukum adatlah yang menentukan ada atau tidaknya Hukum Islam. Pendapat ini semakin berkembang dan dikenal dengan teori resepsi yang telah melekat pada masyarakat Indonesia. Hukum Islam bukanlah hukum. Hukum islam itu baru diakui sebagai hukum ketika telah menjadi Hukum Adat. Lama-kelamaan teori resepsi itu diakui menentang iman orang Islam, dikarenakan tidak mencerminkan rasa keadilan kepada rakyat Indonesia.

Dalam penerapannya hukum Islam dapat dijadikan sub sistem atau acuan peraturan dalam suatu dasar hukum disuatu negara, salah satunya yaitu negara Indonesia yang menjadikan Hukum Islam sebagai upaya pembangunan hukum nasional untuk mencapai tujuan dan cita- cita bangsa dan negara. Hukum Islam diterima baik di Indonesia juga dikarenakan ajaran dan keyakinan mayoritas penduduk Indonesia, dan implementasi ajaran dalam Hukum Islam dinilai baik sesuai dengan kaidah hukum nasional Indonesia sehingga dapat membangun bangsa Indonesia sebagaimana terlampir dalam uraian Hukum Islam yang berkaitan dengan norma, kepercayaan dan kepatuhan yang dinilai secara luas dalam melingkupi Bhinneka Tunggal Ika.

Segala upaya dilakukan untuk menempatkan Hukum Islam dalam kedudukan semula. Hingga pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa kedudukan Hukum Islam di dalam Hukum Nasional yaitu:

· Hukum Islam dapat berlaku tanpa harus melalui Hukum Adat.

· Seluruh penduduk Indonesia dapat menyelesaikan suatu masalah sesuai dengan Hukum Islam, namun hanya berlaku bagi orang Islam saja.

· Menurut sistem Hukum Indonesia, kedudukan Hukum Islam ini sama seperti Hukum Adat dan Hukum Barat.

· Hukum Islam menjadi sumber bagi pembentukan Hukum Nasional yang akan datang dan tumbuh berkembang dalam Negara Republik Indonesia.

Jadi secara umum Hukum Islam berhubungan erat dengan hukum nasional di Indonesia karena Hukum Islam sendiri memberikan peluang sumbangan dalam pembentukan dan pembaharuan Hukum Nasional, Hukum Islam juga melibatkan kesadaran keberagaman bagi masyarakat, kesadaran hukum, baik norma dan agama maupun norma hukum selalu menuntut kepatuhan dari warga masyarakat. Kedua hukum ini dikembangkan secara seimbang, serasi dan tidak boleh bertentangan satu sama lain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image