Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan Ikuti Kegiatan Supervisi RKA-K/L Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil
Info Terkini | 2022-09-28 10:25:56Semarang - Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang di wakili oleh Akhmad Khanifudin selaku PLH dari Kasubag Keuangan Mengikuti Kegiatan Supervisi RKA-K/L Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023. Rabu (28/09/2022)
Bertempat di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Jawa Tengah dilaksanakan kegiatan Rapat Perihal Penyesuaian Pagu Anggaran Satuan Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Supervisi RKA-K/L Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023.
Supervisi RKAK/L Pagu Anggaran merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.
Aparatur Kementerian Hukum dan HAM terus dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat baik di lingkungan Kantor Wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian sebagaimana harus diimbangi dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang memadai. Penerapan restrukturisasi program dan kegiatan menuntut aparatur kementerian hukum dan ham untuk dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa seluruh kegiatan yang akan dilakukan harus jelas, pembiayaannya terukur dan berorientasi pada hasil (outcome).
Analisis dan Supervisi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Tahun Anggaran 2023 ini diharapkan dapat menjadi wahana refleksi dan evaluasi serta tindak lanjut penelitian Pagu Anggaran Satuan Kerja TA. 2023 yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.