Gelar PKM di Rancatungku, Dosen UM Bandung Latih UMKM Soal Pangan Halal Hingga Kajian Lingkungan
Edukasi | 2022-09-27 15:38:46Bandung – Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah dari berbagai segi perlu terus dilakukan, terutama oleh akademisi dari perguruan tinggi.
Hal itu penting untuk membantu para pelaku UMKM dalam meningkatkan pra-produksi, produksi, dan pemasaran, terutama pemasaran dengan memanfaatkan jejaring digital atau marketplace.
Itulah yang disadari dan dilakukan oleh dosen Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung) melalui pusat-pusat studi.
Para dosen UM Bandung melakukan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Desa Rancatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 24 September 2022.
Mereka membimbing dan mendampingi pelaku UMKM yang ada Desa Rancatungku dengan berbagai materi dan kajian yang terkait dengan pemberdayaan UMKM.
PKM ini berlangsung terpusat di Gor Desa Rancatungku atas kolaborasi Pusat Studi Pemberdayaan UMKM, Pusat Kajian Halal, dan Pusat Penelitian Lingkungan UM Bandung.
Para pelaku UMKM yang umumnya bergerak dalam bidang makanan di Desa Rancatungku ini mendapat bimbingan materi dari dosen UM Bandung terkait pangan halal, kajian lingkungan, hingga pemasaran produk secara digitial.
Pemasaran digital
Salah satu pembicara yakni Kepala Pusat Studi Pemberdayaan UMKM Dr Suparjiman MM CSRS CHRA mengatakan bahwa pelaku UMKM di Desa Rancatungku perlu memahami soal pemasaran produk secara digital.
Pasalnya, kata Suparjiman, dengan memanfaatkan pemasaran secara digital, para pelaku UMKM akan mendapatkan banyak manfaat lebih dibandingkan dengan pemasaran produk secara konvensional.
”Hal itulah yang kami sampaikan kepada pelaku UMKM. Dengan pemasaran digital, maka pendapatan pelaku UMKM akan meningkat drastis,” ucap Suparjiman.
Suparjiman menjelaskan bahwa para pelaku UMKM akan mendapatkan sertifikasi halal bagi produknya masing-masing. ”Tinggal pengelolaannya saja khususnya tentang halal tayiban maupun pengolahan limbah produksi pada lingkungan,” tuturnya.
Selain itu, UM Bandung juga akan membantu dalam mematenkan hak kekayaan intelektual produk UMKM. ”Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri sudah berjalan, tinggal menunggu nomornya saja,” kata Suparjiman.
Pamateri lainnya yakni Ketua Pusat Kajian Halal UM Bandung Saepul Adnan SSi MSi menerangkan terkait kehalalan suatu produk, termasuk bahan baku yang akan diolah menjadi produk UMKM.
Bahan halal
Saepul Adnan mengingatkan pelaku UMKM agar memilih bahan baku yang halal dan tayib untuk suatu produk. Hal itu penting dipahami karena bahan baku produk yang halal akan menambah berkah pada produk tersebut.
Dosen Fakultas Sains dan Teknologi UM Bandung ini menerangkan bahwa pelaku UMKM juga perlu berhati-hati dalam menentukan bahan baku produk UMKM agar tidak tercampur dengan bahan yang masuk kategori haram.
Pemateri terakhir yakni Ketua Pusat Penelitian Lingkungan UM Bandung Dr Ir Arief Yunan MSi menyampaikan berbagai materi terkait lingkungan dan yang berhubungan dengannya.
Di antaranya soal manajemen lingkungan, dampak buruk pencemaran lingkungan, penyebab terjadinya pencemaran lingkungan, pengelolaan lingkungan, dan sebagainya.
Pengelolaan lingkungan
Arief Yunan menyampaikan bahwa terjadinya pencemaran lingkungan bisa jadi penyebabnya adalah soal ketidaktahuan (masyarakat atau pelaku industri) dalam hal pengelolaan lingkungan.
Selain itu, Arief Yunan juga menerangkan soal salah satu cara awal pengelolaan lingkungan yakni dengan mengidentifikasi aspek dampak lingkungan itu sendiri.
Peserta kegiatan ini adalah pelaku UMKM yang ada di Desa Rancatungku. Mereka di antaranya menjalankan bisnis makanan kering seperti seblak, sistik, dan sebagainya. Ada juga pelaku UMKM yang memproduksi kue bolu.
Ditemani camilan khas Sunda seperti papais, alim agrem, dan sebagainya, acara PKM ini berlangsung khidmat dengan ditutup rama tamah antara para dosen dan peserta.***(FA)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.