Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Terbuka Kendal

Kerjasama Dengan Disdukcapil, Lapas Terbuka Kendal Urus Perekaman E-KTP Warga Binaan

Info Terkini | Tuesday, 27 Sep 2022, 08:37 WIB

Kendal – Sejumlah tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Kendal belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini menjadi perhatian bagi Lapas Terbuka Kendal, Senin (26/09) tiga WBP mengurus pembuatan identitas dan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal.

Perekaman E-KTP ini dilakukan berdasarkan Penetapan Sistem Integrasi Satu Data (SADA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pemadanan Data Pemilu, tentunya diperlukan kelengkapan data yang baik dan benar.

Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Jonet Darmawan Adi mengatakan, perekaman E-KTP ini merupakan salah satu program Lapas Terbuka Kendal yang bekerjasama dengan Dispendukcapil Kendal.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kendal yang telah merespon dan bersedia membantu memenuhi kelengkapan data WBP.

"Terima kasih kepada Dispendukcapil Kabupaten Kendal. Walaupun ketiga WBP tersebut bukan warga asli Kendal, namun sudah seharusnya pengurusan E-KTP ini dilakukan karena merupakan kewajiban bagi Warga Negara Indonesia," ungkap Jonet.

Seperti tahapan perekaman e-KTP pada umumnya, ketiga WBP berbatik hijau yang sudah duduk rapi untuk mengantre mula-mula diarahkan untuk mengisi data.

Selanjutnya sidik jari warga binaan direkam, begitu pun dengan merekam iris mata. Terakhir, warga binaan akan difoto dengan warna latar sesuai dengan tahun kelahiran.

"Kegiatan pengurusan E-KTP ini didampingi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas beserta stafnya dan juga dikawal oleh Kasubsi Keamanan beserta stafnya untuk memastikan WBP tersebut aman sampai kembali ke dalam Lapas," tutup Jonet. (**)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image