Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadhila Fathahila

Faktor yang mempengaruhi investasi dana masyarakat pada Bank Syariah

Eduaksi | Friday, 03 Dec 2021, 14:51 WIB
https://designbundles.net/

Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Dalam kaitan ini lembaga yang memiliki peran penting adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan kewenangan kepada MUI yang fungsinya dijalankan oleh organ khususnya yaitu DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk bank. Kemudian Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK.

Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, yang dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw. Dengan demikian fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana dan melakukan transfer dan telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam bahkan sejak zaman Rasulullah Saw.

Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belumlah memperoleh perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah, saat itu hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang "bank dengan sistem bagi hasil" pada UU No. 7 Tahun 1992; tanpa rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.

Dalam metode perhitungan bagi hasil, mudharabah pada dasarnya berbagi keuntungan (profit sharing). Apabila terjadi kerugian dari segi permodalan ditanggung sepenuhnya oleh shahibul mal sedangkan pengusaha (mudharib) menanggung kerugian berupa hilangnya kesempatan mendapatkan profit. Ada dua dasar yang digunakan, yaitu pertama adalah profit and lost sharing (bagi untung dan risiko) besarnya pendapatan yang akan dibagikan dikurangi dahulu oleh biaya-biaya yang terkait dengan pengelolaan dana. Sementara dalam revenue sharing (bagi hasil) tidak ada pengurangan biaya, artinya seluruh pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan dana langsung dibagi hasilkan.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.

Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Bank syariah hanya berbagi hasil dengan pemilik dana yang dihimpun dengan prinsip mudharabah.

Landasan hukum operasional yang menjalankan prinsip mudharabah tidak terdapat landasan prinsip Islam dengan berbagai jenis usaha yang diperbolehkan. Secara historis perkembangan bank berdasarkan sistem mudharabah sangat besar namun masih keterbelakangan dengan bank yang melakukan sistem bunga. Sistem mudharabah cenderung memperkuat keadaan yang berhubungan antar perbankan syariah dan pengusaha karena sistem mudharabah ini adil dengan perhitungannya berdasarkan hasil usaha.

Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi investasi dana masyarakat (deposito mudharabah) pada bank syariah, menunjukkan bahwa

(a) selisih suku bunga SBI dengan effective rate bagi hasil serta jumlah deposito periode sebelumnya,

(b) selisih antara return pasar (suku bunga SBI) dengan return instrumen investasi (tingkat bagi hasil deposito mudharabah) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap jumlah investasi dana masyarakat (deposito mudharabah) pada bank syariah,

(c) tingkat bagi hasil deposito maupun suku bunga SBI secara sendiri-sendiri tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap jumlah deposito yang dapat dihimpun bank syariah,

(d) jumlah outlet dan jumlah nasabah tidak berpengaruh nyata terhadap penghimpunan dana deposito bank syariah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image