Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Ambarawa

Lapas Ambarawa Sosialisasikan Pengusulan Hak Integrasi WBP Sesuai Dengan Uu No. 22 Tahun 2022

Gaya Hidup | Monday, 26 Sep 2022, 14:45 WIB
Dok:HumasLasambawa

LAPAS AMBARAWA-26/09 Senin, Lapas Ambarawa lakukan sosialisasi pengusulan Hak Integrasi WBP sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diikuti oleh seluruh WBP. Kalapas Ambarawa melalui Kasubsi Bimkemaswat menyampaikan dengan adanya Undang-undang Pemasyarakatan yang baru maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian khususnya dalam hal pengusulan Hak Integrasi dimana dalam Undang-undang yang baru tidak adanya perbedaan jenis kejahatan oleh karena itu terkait hak remisi maupun hak integrasi semua WBP mempunyai hak yang sama sesuai tujuan Undang-undang Pemasyarakatan yang baru terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 jelasnya. Selain itu Kalapas Ambarawa menyampaikan semoga dengan berlakunya Undang-undang Pemasyarakatan yang baru dengan dipermudahnya pemberian hak bersyarat bagi WBP untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta jangan membuat pelanggaran yang dapat berakibat tidak dapat diusulkan hak remisi maupun hak bersyarat karena akan merugikan diri sendiri. (Rek-dok. Humas LASAMBAWA)

Dok:HumasLasambawa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image