Dasar Hukum Pasar Modal Syariah di Indonesia
Bisnis | 2021-12-03 14:21:45Sebelum membahas dasar hukum pasar modal syariah kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari pasar modal syariah itu sendiri. Secara umum, pengertian pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsip-prinsip islam. Terdapat dua faktor utama yang membentuk pasar modal syariah, yaitu pasar modal dan prinsip islam di pasar modal . Artinya, untuk memahami pasar modal dan prinsip-prinsip islam yang mendasarinya menjadi suatu keharusan, tidak dapat dipisah antara keduanya. Di Indonesia, pengertian pasar modal syariah sendiri tidak dapat terlepas dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM) yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek , perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Bursa Efek Syariah.
Prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penerapan prinsip syariah di pasar modal syariah bersumber pada alquran sebagai sumber hukum tertinggi dan hadis. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut, para ulama melakukan penafsiran ilmu fikih. Pasar modal syariah berperan menjalankan dua fungsi secara bersamaan, pertama fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, kedua fungsi keuangan dengan memberikan imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Peran pasar modal syariah ada dua yaitu sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk mengembangkan usahanya melalui penertiban efek syariah, serta sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor.
Penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal mencakup :
1. Saham Syariah
Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2. Obligasi Syariah (sukuk)
Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil
3. Reksa dana syariah
Reksa dana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuka akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi begitu pun dengan pengelolaan adanya investasi sebagai wakil shahib al mal, maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi .
4. Efek beragun asset syariah
Efek beragun asset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA syariah yang terdiri atas asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin pemerintah, sarana peningkatan investasi serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip syariah.
5. Hak memesan efek terlebih dahulu
HMETD adalah produk yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN karena bersifat hak dan melekat dengan produk induknya.
6. Warran Syariah
Warran adalah produk turunan saham yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN.
Fungsi pasar modal syariah menurut Metwally :
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian keuntungan dan risikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4. Menisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvesional.
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham
Larangan-larangan dalam pasar modal syariah :
1. Riba yaitu tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang dan tambahhan atas utang piutang dengan imbalan penangguhan pembayaran
2. Gharar yaitu ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad ataupun penyerahannya
3. Maysir yaitu perjudian dimana yang memenangkan perjudian mendapatkan taruhan tersebut
4. Ikhtikar yaitu penimbunan atau monopoli dengan membeli suatu barang yang sangat diperlukan oleh masyarakat, dengan jumlah yang banyak yang bertujuan untuk dijual kembali saat harga naik
5. Taghrir yaitu upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan agar terbujuk untuk melakukan transaksi.
Terdapat produk pasar modal syariah, antara lain: saham syariah, sukuk, reksadana syariah, efek beragun aset syariah, dana investasi real estate syariah
Dasar hukum pasar modal Syariah :
1. Peraturan nomor II.K.l tentang kriteria dan penerbitan daftar efek Syariah
2. Peraturan nomor IX.A.13 tentang penerbitan efek Syariah
3. Peraturan nomor IX.A.13 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah.
Daftar Pustaka
AWALUDDIN, A. (2016). Pasar Modal Syariah: Analisis Penawaran Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 1(2), 137-150.
Ali, F. (2016). Pasar Modal Syariah. Otoritas Jasa Keuangan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.