Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Pemuda Plantungan KEMENKUMHAM

Kemenkumham Jateng dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Teken Nota Kesepahaman terkait Kerja Sama

Info Terkini | 2022-09-23 10:32:48
Foto: Ig @kemenkumham_jateng Kemenkumham Jateng dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Teken Nota Kesepahaman terkait Kerja Sama di Bidang Hukum dan HAM

YOGYAKARTA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah membangun sinergitas dan kerjasama yang lebih intensif dengan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.

Kerjasama dimaksud tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU), yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah DR A Yuspahruddin dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta DR Insyafli, Kamis (22/09).

Prosesi penandatanganan berlangsung di Ballroom The Alana Hotel and Conference Center Yogyakarta.

Hal ini dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, guna mendukung kinerja jajarannya, yakni Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang.

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta di Bidang Peradilan.

Berdasarkan laporan yang sampaikan Kepala BHP Semarang Hendra Andy Satya Gurning, Nota Kesepahaman itu maksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta di bidang Peradilan secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dengan tujuan, meningkatkan koordinasi dan sinergitas Para Pihak demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Adapun ruang lingkup kerjasama mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, pelaksanaan tugas dan fungsi Peradilan Agama dalam layanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan serta kegiatan lainnya yang disepakati.

Lebih ringkas, fokus kerjasama berada pada lingkup pengawasan yang dilakukan oleh BHP, terhadap seorang wali untuk anak yang belum cukup umur 18 tahun, yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Memberikan keterangan usai kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah DR A Yuspahruddin menjelaskan latarbelakang diadakan penandatanganan MoU itu.

"Tentu ini dalam rangka peningkatan pemberian pelayanan kita kepada masyarakat, khususnya layanan terhadap tugas-tugas yang menjadi tugasnya oleh Balai Harta Peninggalan," ujarnya menjelaskan.

"Salah satu diantaranya adalah pengawasan terhadap perwalian. Oleh karena itu dengan tugas ini, sehingga Balai Harta Peninggalan itu bisa memberikan pengawasan kepada penetapan perwalian oleh Pengadilan".

"Nah ini merupakan langkah maju sehingga kita bisa melakukan pengawasan terhadap putusan Pengadilan itu," imbuh Yuspahruddin.

Dia melanjutkan, biasanya setelah ada keputusan Pengadilan, perkembangan perwakilan tersebut tidak ada laporannya dan tidak terpantau. Dengan Nota Kesepahaman ini, diharapkan semua akan termonitor dengan baik. Artinya akan ada koordinasi yang baik antara BHP dan Pengadilan Agama terkait pengawasan perwalian anak, yang sebelumnya belum diatur secara jelas.

Yuspahruddin juga menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari MoU, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Unit Pusat untuk membuat aplikasi yang memfasilitasi hal ini.

Kegiatan itu disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta Imam Jauhari, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY, Mutia Farida dan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng dan DI Yogyakarta.

Tampak juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Ketua Pengadilan Agama se Yogyakarta serta Notaris dan Akademisi undangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image