Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image THERESIA MAGDALENA

Revitalisasi Kekuatan Diri Petugas Pemasyarakatan Dalam Tindak Pidana Korupsi

Edukasi | 2022-09-23 09:48:23

Sesuai judul, author akan membahas salah satu perbuatan yang marak dibicarakan semua kalangan, khususnya di pemasyarakatan. Korupsi adalah behavior buruk manusia yang dapat memberikan impact negative kepada negara secara nominal, maupun dari sisi yang tak terhitung secara nominal seperti, pemberdayaan SDM yang tidak optimal, dan rusaknya sumber daya alam. Penulis sebagai generasi insan pemasyarakatan, ingin menegaskan kepada pembaca agar selalu menjauhi segala bentuk praktik korupsi. Namun lebih dari itu, kita memiliki kewajiban untuk membekali diri dengan pengetahuan yang memberikan viewpoint mengenai korupsi adalah tindakan yang merugikan. Oleh karena itu, korupsi tidak hanya berhubungan dengan pejabat publik, pelanggaran hukum, kerugian dana pemerintah, dan penyalahgunaan kekuasaan tetapi tentang bagaimana karakter individu mempengaruhi terjadinya korupsi.

Seorang taruna tidak dapat terhindar dari bibit – bibit perilaku koruptif apabila perilaku kesehariannya melakukan hal – hal yang berpotensi memicu koruptif di masa depan, karena koruptor ialah orang yang tidak pernah cukup dengan keadaan dirinya. Oleh karena itu peran sekolah kedinasan haruslah mengajarkan nilai kejujuran dan moral integritas pada kader pemimpin dan generasi muda. Dengan menyadari berharganya kejujuran, kebenaran dan moralitas maka taruna harus steril dari perilaku koruptif.

Petugas pemasyarakatan memiliki kewajiban untuk menjadi panutan dalam menaati norma pemasyarakatan. Namun dalam hal ini masih terdapat petugas pemasyarakatan yang telah terbukti melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dan dalam hal ini adalah petugas pemasayarakatan yang telah terbukti melakukan perbuatan korupsi.adanya wujud upaya pemerintah dengan mengeluarkan regulasi hukum yang merealisasikan ambisi pemerintah untuk mengatasi korupsi khususnya di pemasyarakatan. Oleh karena itu terdapat persoalan yang ingin diangkat penulis, yakni bagaimana kiat revitalisasi terhadap kekuatan diri petugas pemasyarakatan jika dikaitkan dengan pada Petugas pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana korupsi?

Seperti kita ketahui, faktor penyebab korupsi datang dari eksternal dan internal. Faktor eksternal berasal dari lingkungan luar sedangkan faktor internal datang dari pribadi seseorang. Untuk menangkal faktor - faktor tersebut, seorang individu harus memiliki Jiwa anti korupsi. Jika seseorang memiliki kesadaran akan mengetahui bahaya akan korupsi dan berusaha untuk menghindarinya dipastikan tidak akan terjerumus dalam lingkungan negative, karena telah tertanam jiwa sikap antikorupsi.

Untuk melatih aparat penegak hukum yang profesional, diperlukan dukungan oleh seluruh pihak dengan menggunakan konsep pelatihan dasar CPNS. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa salah satu jenis diklat yang relevan dalam rangka menciptakan ASN professional adalah diklat prajabatan. Diklat ini dilakukan untuk membentuk nilai-nilai inti dari profesi pegawai negeri sipil. Kemampuan tersebut membantu melatih karakteristik PNS yang tangguh.

Hal ini sejalan dengan upaya mencegah tindakan korupsi pada taruna dengan cara penanaman jiwa antikorupsi dengan mata kuliah pendidikan antikorupsi (Kristiono, 2018). penanaman nilai-nilai antikorupsi pada perguruan tinggi kedinasan sebagai upaya preventif pencegahan korupsi , dan memberantas korupsi dengan gerakan antikorupsi. Adapun cara untuk mencegah tindakan korupsi dengan membentuk karakter antikorupsi yang ditanamkan melalui budaya antikorupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman integritas para taruna.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image