Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Lakukan Litmas untuk Usulan Asimilasi dan Integrasi

Info Terkini | Friday, 23 Sep 2022, 09:45 WIB

Purwokerto, 22 September 2022

Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak bersyarat yang dapat diberikan selama menjalani pembinaan di Lapas, hanya saja perlu memenuhi kelayakan persyaratan dimana untuk mengukur layak tidaknya salah satunya melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwoketo, PK Bapas Purwokerto lakukan wawancara dan penggalian data untuk menyusun laporan Litmas terhadap usulan hak bersyarat Asimilasi di Rumah dan Integrasi WBP yang berinisial S dengan tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas.

Dalam menyusun laporan Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengumpulan data melalui beberapa metode yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang akan dikumpulkan berasal dari WBP yang bersangkutan, WBP lain, petugas Lapas Purwokerto, Keluarga atau penjamin WBP, masyarakat sekitar tempat tinggal dan pemerintah desa setempat serta korban.

Dari data yang dikumpulkan tersebut nantinya akan dilengkapi dan diverifikasi oleh data yang diperoleh dari keluarga/penjamin, masyarakat dan pemerintah desa setempat serta korban. Setelah semuanya terkumpul dilakukan analisa syarat dan kelayakan dengan menghasilkan laporan Penelitian Kemasyarakatan yang memberikan rekomendasi yang tepat dan terukur serta menginformasikan layak atau tidaknya hak bersyarat tersebut untuk diberikan kepada S.

(ADA/GFN/YR)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image