Begini Penilaian Kemenparekraf Tetapkan Banda Aceh sebagai Kota Kreatif 2021
Info Terkini | 2021-12-02 17:13:57Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dipimpin Sandiaga Salahuddin Uno atas nama pemerintah telah menetapkan Kota Banda Aceh sebagai satu dari 21 kabupaten/kota kreatif atau disingkat KaTa untuk tahun 2021, Rabu, 1 November 2021.
KaTa merupakan singkatan kabupaten dan kota Kreatif adalah program kolaborasi Kemenparekraf dengan pemerintah daerah guna mendorong para pelaku UMKM berinovasi memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Sehingga peluang usaha dan lapangan kerja baru dapat diciptakan bagi masyarakat.
Penetapan Kota Banda sebagai kota kreatif setelah melalui proses Penilaian Mandiri/Kabupaten Kreatif Indonesia (PMK3I) yang dilakukan oleh Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Kemenparekraf.
Ke-21 Kota/Kabupaten Kreatif 2021 tersebut adalah Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Majalengka, Kota Malang, Kabupaten Rembang, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kota Palembang, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Ambon, Kota Banda Aceh, Kabupaten Banjarnegara, Kota Salatiga, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Wonosobo, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Pekalongan.
Kota Banda Aceh adalah salah satu kota yang berada di Aceh dan menjadi ibu kota provinsi dengan jumlah penduduk saat ini berkisar 254.904 jiwa. Pasca bencana Tsunami, kunjungan wisatawan ke Kota Banda Aceh hingga saat ini berkembang sangat pesat. Wisata kuliner merupakan suatu destinasi wisata yang dinilai penting dan selalu dibutuhkan bagi para masyarakat khususnya wisatawan.
Terpilihnya Kota Banda Aceh sebagai salah satu kota kreatif tentu memberikan kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan, wabil khusus untuk warga kota Banda Aceh sendiri. Gelar kota kreatif itu kemudian diharapkan bisa menjadi ikon baru bagi kemajuan daerah.
Dunia kuliner tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan primer bagi manusia, melainkan menjadi suatu gaya hidup masyarakat. Saat ini Kota Banda Aceh juga tengah gencar mempromosikan kuliner dan produk halal khas dari tanah rencong ini.
Apalagi saat ini perkembangan kuliner di Aceh begitu pesat dan pegiat kuliner berlomba-lomba untuk mencari sertifikasi halal guna mendongkrak nilai jual produk yang ditawarkan.
Adapun beberapa kuliner yang sudah menjadi ikon Kota Banda Aceh yaitu mie dan kopi Aceh, ayam tangkap, kuah beulangong (kari daging), timpan, asoe kaya (srikaya) dan roti cane.
Dukungan pemerintah untuk memperkuat proses distribusi ekraf subsektor kuliner di Kota Banda Aceh dengan dukungan untuk proses sertifikasi BPOM, Halal, HACCP serta berbagai sertfikasi lain yang dibutuhkan untuk memperluas distribusi produk.
Dari sisi proses kreativitas Kemenparekraf menilai, pemerintah kota Banda Aceh dan stakeholder telah melakukan peran yang mendukung terciptanya atmosfer positif bagi kemajuan industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah telah memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha kuliner skala kecil atau industri rumah tangga melalui pelatihan kreasi produk. Pengembangan makanan khas yang menjadi ikon Kota Banda Aceh.
Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh juga membuka kerjasama kuliner dengan kabupaten-kabupaten simpul, sekaligus menjadikan Banda Aceh sebagai Hub untuk kuliner di provinsi Aceh Branding Produk Unggulan.
Sedangkan dari sisi produksi, pelaku usaha industri kreatif menjaga kualitas standar bahan baku produksi, serta adanya pendampingan proses produksi, alat bantu produksi serta akses bahan baku.
Termasuk SOP proses produksi yang higienis, berbasis syariah dan berlabel halal dalam mendukung visi kota merupakan faktor yang juga ikut dinilai oleh Kemenparekraf.
Sementara itu dari sisi dampak sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap sosial masyarakat juga sangat positif. Hal ini dapat dilihat dari indikator daya serap tenaga kerja yang mencapai lebih dari 3.000 orang dengan omset Rp5.4 triliun. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.