Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Toni Al-Munawwar

Bjorka dan Dunia Tanpa Privasi

Teknologi | Thursday, 22 Sep 2022, 16:49 WIB
pexels.com/Andri

Nama Bjorka belakangan mendadak ramai diperbincangkan di jagat maya. Betapa tidak, konon banyak data pribadi warga Indonesia yang telah bocor karena diretas oleh Bjorka. Bukan hanya itu saja, dokumen penting negara milik Jokowi pun tak luput dibobol olehnya.

Wajar, bila kemudian kita merasa khawatir dan takut data pribadi kita juga ikut bocor. Jika sampai hal itu terjadi—besar kemungkinan data pribadi itu akan disalahgunakan. Misalnya, untuk menipu orang lain. Atau yang lebih buruk digunakan untuk mendaftar pinjaman online. Ya, saat ini banyak korban yang jerjerat kasus pinjaman online. Padahal, mereka tak merasa mendftar ke salah satu situs pinjaman online. Mengerikannya lagi, ada seseorang yang tiba-tiba mendapat kiriman uang melalui transfer bank dalam jumlah yang cukup besar tanpa tahu itu uang dari siapa.

Setelak dilakukan pengecekan, ternyata nama pengirimnya adalah sebuah perusahaan pinjaman online. Karena merasa takut, uang tersebut tak ia apa-apakan, masih utuh di rekening. Sialnya, ia tiba-tiba mendapat pesan whatsapp yang berisi perintah untuk segera membayar cicilan karena telah melakukan pinjaman online.

Dalam pesan tersebut juga disertai dengan sebuah ancaman—jika tidak membayar—maka pihak dari pinjol (pinjaman online) akan meneror dengan mengirimkan pesan ke seluruh kontak yang ia miliki.

Mengerikan sekali, bukan?

Kita yang tidak tahu-menahu harus berurusan dengan pihak dari pinjaman online. Itu baru satu contoh kasus—masih banyak contoh kasus lainnya yang bisa terjadi akibat kebocoran data pribadi. Seperti jual beli data pribadi yang marak terjadi di forum-forum hacker. Apalagi jika data pribadi itu adalah data diri kita di sebuah bank. Hal ini memungkinkan hacker untuk membobol rekening kita dan menguras habis isi saldo di dalamnya.

Dunia Tanpa Privasi

Hidup di era digital, mau tidak mau, kita tidak memiliki privasi. Apapun saat ini bisa langsung diketahui orang lain melalui media sosial. Privasi yang seharusnya menjadi ranah pribadi berubah menjadi informasi publik. Masih ingat dengan kasus layangan putus?

Kasus rumah tangga yang seharusnya hanya diketahui oleh kalangan internal (keluarga), justru menjadi santapan publik. Apapun masalah yang dialami oleh sebuah keluarga adalah aib bagi keluarga tersebut dan jangan sampai disebarluaskan. Apalagi jika sampai menjadi buah bibir banyak orang. Tentu pihak keluarga akan merasa malu.

Namun, di era digital seperti saat ini—justru hal itu seolah dianggap lumrah dan menjadi bahan gosip yang asyik untuk diperbincangkan. Hidup di dunia maya seolah tak mengenal istilah privasi. Kebocoran data yang dilakukan oleh Bjorka, menandakan kita hidup di dunia tanpa privasi sekaligus penanda lemahnya keamanan siber negara kita.

Lihat saja, banyak sekali platform media sosial yang meminta data pribadi untuk bisa menggunakannya. Belum lagi saat ini banyak bank yang mengkampanyekan penggunaan internet banking sebagai cara baru untuk bertransaksi di era digital—lagi-lagi hal itu membutuhkan data pribadi.

Belum lagi menjamurnya dompet digital sebagai solusi bertransaksi secara cashless sehingga lebih cepat dan praktis. Namun, tetap saja, membutuhkan data pribadi agar bisa menggunakannya. Jadi, sebenarnya data pribadi kita sudah tersebar di banyak platform, yang menjadi pertanyaan adalah mampukan platform-platform tersebut melindungi data pelanggannya? Pemerintah seharusnya membuat undang-undang yang bisa memayungi data pribadi setiap warganya sekaligus sebagai tindakan preventif untuk mencegah kebocoran data.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image