Amankan Data Warehouse di Indonesia?
Teknologi | 2024-10-16 10:10:56Indonesia sedang mengalami gelombang transformasi digital yang pesat, dan data menjadi salah satu aset paling berharga bagi dunia usaha dan lembaga pemerintah.Bagian penting dari infrastruktur digital adalah data warehouse, sebuah sistem untuk menyimpan, mengelola, dan menganalisis data dalam jumlah besar.Namun seiring dengan perkembangan ini, pelanggaran data terus terjadi di Indonesia, sehingga menimbulkan pertanyaan seperti: Amankah mendirikan gudang data di Indonesia?
Cek Fakta: Kebocoran Data di Indonesia
Dalam beberapa tahun, terjadi serangkaian kasus kebocoran data yang signifikan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan, setidaknya ada 1,6 miliar data pribadi yang bocor pada tahun 2021, dari berbagai instansi mulai dari lembaga pemerintahan maupun perusahaan perusahaan swasta. Contoh kasus besar seperti kebocoran data pelanggan dari BPJS Kesehatan, Tokopedia, dan PLN menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan data di Indonesia sangat nyata.
Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rentannya infrastruktur digital Indonesia terhadap serangan siber. Banyak organisasi tidak memiliki sistem keamanan yang memadai untuk melindungi data sensitif. Situasi ini menimbulkan pertanyaan apakah aman untuk mendirikan data warehouse di Indonesia.
Opini Para Ahli Mengenai Keamanan Data di Indonesia
Beberapa ahli memberikan pandangan mengenai keamanan data di Indonesia, khususnya dalam konteks data warehouse. Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, seorang pakar teknologi informasi, mengungkapkan bahwa salah satu kelemahan terbesar dari keamanan data di Indonesia adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya manajemen risiko siber. "Banyak perusahaan dan instansi pemerintah yang tidak memiliki sistem keamanan berlapis, dan ini membuka peluang bagi penjahat siber untuk mengeksploitasi celah keamanan," ujarnya.
Selain itu, menurut Tony Seno Hartono, Chief Technologist Oracle Indonesia, data warehouse dapat menjadi sasaran empuk bagi peretas jika tidak dilindungi dengan baik. Ia menekankan pentingnya penggunaan teknologi enkripsi, segmentasi jaringan, serta audit keamanan secara berkala. "Bukan soal bisa atau tidaknya mendirikan data warehouse di Indonesia, tapi soal seberapa besar upaya yang dilakukan untuk menjamin keamanannya," jelas Tony.
Ahli keamanan siber Pratama Persadha juga berpendapat bahwa Indonesia memerlukan peningkatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan data. Menurutnya, dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada tahun 2022, diharapkan ada standar keamanan data yang lebih ketat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mendirikan data warehouse di Indonesia. "Dengan UU PDP, setidaknya ada pedoman hukum yang jelas terkait bagaimana data harus dikelola dan dilindungi," kata Pratama.
Tantangan dan Risiko dalam Pendirian Data Warehouse di Indonesia
Mendirikan data warehouse di Indonesia membawa sejumlah tantangan, terutama terkait keamanan. Salah satu risiko terbesar adalah serangan siber seperti ransomware, phishing, dan data breach. Karena data warehouse menyimpan data dalam skala besar dan historis, potensi kerugian yang diakibatkan oleh kebocoran atau manipulasi data bisa sangat besar.
Selain itu, banyak perusahaan di Indonesia yang masih menggunakan teknologi keamanan yang usang atau tidak sesuai dengan standar internasional. Ketergantungan pada solusi on-premise tanpa integrasi dengan sistem keamanan berbasis cloud yang lebih maju juga menjadi salah satu kelemahan yang sering ditemukan di lapangan.
Penting juga untuk dicatat bahwa serangan siber tidak hanya datang dari luar, tetapi bisa juga berasal dari dalam organisasi, baik disengaja maupun tidak. Maka dari itu, pengembangan budaya keamanan siber, pelatihan, dan pengawasan yang ketat harus menjadi bagian integral dari setiap upaya mendirikan data warehouse di Indonesia.
Solusi untuk Meningkatkan Keamanan Data Warehouse
Meskipun tantangannya besar, ada beberapa solusi yang bisa diterapkan untuk meningkatkan keamanan data warehouse di Indonesia:
- Enkripsi Data: Data yang disimpan dan dikirimkan melalui data warehouse harus dienkripsi untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang. Teknologi enkripsi end-to-end sangat penting untuk menjaga kerahasiaan data.
- Implementasi Multi-Factor Authentication (MFA): Penggunaan MFA dapat mencegah akses ilegal ke data warehouse, terutama dari pihak yang tidak memiliki otorisasi.
- Penetration Testing dan Vulnerability Assessment: Secara berkala, perusahaan perlu melakukan uji penetrasi dan penilaian kerentanan untuk mengetahui kelemahan dalam sistem mereka sebelum dieksploitasi oleh penyerang.
- Kepatuhan terhadap Standar Internasional: Mengadopsi standar keamanan internasional seperti ISO/IEC 27001 akan memberikan jaminan bahwa data warehouse dikelola sesuai dengan praktik terbaik global.
- Mengadopsi Teknologi Cloud yang Lebih Aman: Cloud service provider ternama seperti AWS, Microsoft Azure, dan Google Cloud Platform telah menyediakan solusi data warehouse berbasis cloud dengan standar keamanan yang sangat tinggi. Dengan memanfaatkan layanan ini, perusahaan dapat mengurangi risiko yang disebabkan oleh infrastruktur on-premise yang kurang aman.
Amankah mendirikan data warehouse di Indonesia? Jawabannya tergantung pada seberapa serius organisasi dalam menerapkan langkah-langkah keamanan yang diperlukan. Kasus kebocoran data yang sering terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa infrastruktur keamanan siber kita masih rentan. Namun, dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi dan implementasi teknologi serta standar keamanan yang tepat, pendirian data warehouse di Indonesia bisa dilakukan dengan aman.
Dalam konteks perkembangan teknologi dan kebutuhan akan analisis data yang semakin kompleks, data warehouse adalah kebutuhan penting bagi perusahaan modern. Namun, perusahaan harus berkomitmen untuk terus memperbarui dan meningkatkan keamanan data mereka agar dapat menghadapi tantangan dunia siber yang semakin berkembang.
Refrensi
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), "Laporan Kebocoran Data di Indonesia," 2021. BSSN Laporan Kebocoran Data
Kisworo, M.W., "Meningkatkan Kesadaran Manajemen Risiko Siber di Indonesia," Jurnal Teknologi Informasi, 2023. Meningkatkan Kesadaran Risiko Siber
Hartono, T.S., "Keamanan Data di Era Data Warehouse: Tantangan dan Solusi," Oracle Indonesia, 2022. Oracle Indonesia
Persadha, P., "UU Perlindungan Data Pribadi: Langkah Maju untuk Keamanan Data di Indonesia," Kompas, 2022. UU PDP Kompas
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.