Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hilpan Nugraha

Optimalisasi Peran CSR Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Lomba | 2022-09-22 13:57:07

CSR atau Corporate Social Responsibility adalah tanggung jawab pelaku usaha yang melembaga (korporasi) dalam aktifitas operasionalnya terhadap lingkungan masyarakat, seperti disampaikan oleh Kementrian kesehatan dalam jurnal yang diterbitkan di laman https://promkes.kemkes.go.id/csr/pengertian-csr “CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada”.

Bentuk tanggung jawab ini bisa berbentuk charity (ini yang cenderung dilakukan oleh banyak perusahaan) atau kegiatan lainnya yang ditujukan kepada masyarakat sekitar sebagai upaya dari tanggung jawab operasional perusahaannya.

Dilihat dari sisi sejarah,perkembangan istilah CSR di indonesia ini tidak lepas dari sisi sejarah perkembangan CSR secara global yang di awali pada tahun 1930. Seperti yang dilansir oleh Go CSR Kaltim pada jurnalnya yang berjudul Sejarah CSR Dunia Ke Indonesia bahwa latar belakang konsep CSR ini muncul dari protes masyarakat terhadap perusahaan yang tidak memperdulikan masyarakat sekitarnya. Yang kemudian berlanjut pada fase-fase selanjutnya sampai masuk konsep CSR ini ke Indonesia pada tahun 1980. Go CSR Kaltim pada jurnalnya yang berjudul Sejarah CSR Dunia Ke Indonesia menyatakan “Di Indonesia, istilah CSR dikenal pada tahun 1980-an. Namun semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Sama seperti sejarah munculnya CSR di dunia dimana istilah CSR muncul ketika kegiatan CSR sebenarnya telah terjadi. Misalnya, bantuan bencana alam, pembagian Tunjangan Hari Raya , beasiswa dll. Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, yang dibangun pada tahun 2000-an. sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang selalu aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Dalam hal ini departemen sosial merupakan pelaku awal kegiatan CSR di Indonesia. Setelah tahun 2007 tepatnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban Perseroan Terbatas keluar, hampir semua perusahaan Indonesia telah melakukan program CSR, meski lagi-lagi kegiatan itu masih berlangsung pada tahap cari popularitas dan keterikatan peraturan pemerintah”. (https://gocsrkaltim.com/sejarah-csr-dunia-ke-indonesia/)

CSR atau yang disebut dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) dalam istilah Undang-Undang sejatinya adalah wujud nilai moralitas para pelaku usaha yang diterapkan pada perusahaannya. Secara dampak, CSR ini memiliki pengaruh yang besar bagi semua stakeholder terutama pada sisi penerima manfaat (masyarakat) sebagai instrumen pemberdayaan dan pemerintahan dalam mewujudkan pembangunan bangsa yang lebih maju.

Upaya pemerintah meregulasi CSR dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban perseroan terbatas adalah upaya yang baik agar terciptanya pembangunan bangsa yang lebih cepat dengan melibatkan organisasi usaha yang dipandang berpotensi besar dalam upaya percepatan pembangunan bangsa.

Lahirnya Undang-Undang ini tentunya merubah paradigma CSR yang semula bersifat filantropi menjadi mandatory,yang semula bersifat sukarela menjadi wajib atau sebuah keharusan.

Upaya pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab perusahaan ini tentunya diharapkan akan memiliki potensi yang besar. Namun demikian,tentu tidak lepas dari beberapa masalah yang mungkin hadir dan menimbulkan tidak efektifnya pelaksanaan tanggung jawab sosial ini. Setidaknya apabila dikaji dari perkembangan hadirnya kegiatan charity oleh perusahaan sebagai wujud tanggung jawab moral sampai hadirnya undang-undang TJSL menjadi bentuk pengharusan ini ada beberapa hal yang menjadi bahan kajian.

Pertama,tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sejatinya adalah wujud nilai moralitas yang lahir dari kesadaran para pelaku usaha,maka ketika tidak lahir dari kesadaran para pelakunya tanggung jawab sosial ini akan dianggap sebagai beban pelaku usaha dan tidak menutup kemungkinan adanya upaya mengakali regulasi pemerintah.

Kedua, pergeseran motif tanggung jawab sosial oleh pelaku usaha ini juga akan berdampak pada wujud program operasionalnya yang tidak mendasarkan pada asas pemberdayaan masyarakat atau hanya sebagai pemanis saja

Ketiga, dampak yang kedua ini akan melahirkan mentalitas masyarakat yang manja dan ketergantungan pada program CSR perusahaan tersebut.

Untuk menghindari hal tersebut diatas maka adanya upaya penguatan aspek filosopis dan aspek praktis terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini adalah sebuah keharusan.

Pada aspek filosopis, CSR ini berkaitan erat dengan hubungan vertikal ketuhanan yang maha ESA dan hubungan horisontal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Aspek filosopis ini mengharuskan pelibatan agama dalam kegiatan setiap perusahaan. Penanaman moral pancasila dengan menitik beratkan sila pertama sebagai dasar pergerakannya sehingga menciptakan para pelaku usaha yang sadar akan jati dirinya dan memiliki orientasi yang lebih jauh (akhirat). Pelibatan agama dalam aspek filosofis keadilan sosial adalah wujud dari aspek filosopis pertama dengan keyakinan bahwa tindakan sosial sejatinya bukanlah sebuah beban kerugian namun justru sebuah investasi yang amat sangat berharga yang kemudian menjadi keuntungan yang hakiki bagi para pelaku usaha yang melaksanakan tanggung jawab sosialnya.

Pada aspek praktis, tanggung jawab sosial ini akan berwujud sebuah aktifitas yang berdampak maslahat pada masyarakat apabila dikelola berdasarkan asas pemberdayaan,produktifitas dan tata laksana yang profesional. Maka upaya profesionalisasi tata kelola berbagai macam program CSR ini juga sebuah keharusan agar melahirkan program yang efektif,tepat sasaran dan tepat guna. Upaya ini bisa dilaksanakan oleh perusahaan sendiri ataupun melibatkan lembaga filantropi yang kredibel dan profesional.

#UMKMdanCSR

#27thRepublika.co.id

#RepublikaOnline

#MenebarKebaikan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image