Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Magelang

Kalapas Magelang Hadiri Pembukaan Diseminasi Layanan Apostille

Info Terkini | Thursday, 22 Sep 2022, 13:20 WIB

*Kalapas Magelang Hadiri Pembukaan Diseminasi Layanan Apostille*

.

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Satriyo Waluyo Bc.IP., S.H., M.Si. hadiri kegiatan pembukaan Diseminasi Layanan Apostille dengan tema "Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik PASTI Cepat dan Mudah" di Atria Hotel Magelang (22/9).

.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr. A.Yuspahruddin, Bc.IP., S.H., M.H. Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa layanan Apostille ini sangat diperlukan dimana layanan ini merupakan model baru dalam pelayanan legalisasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.

.

Dalam kegiatan ini dihadiri secara langsung narasumber dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Sumarsono, S.H., M.Si., Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Drs. Mudadi, M.Si, dan Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Utami Nurwiati, S.Kom.

.

Layanan legalisasi Apostille berasal dari Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang disepakati oleh sejumlah negara di dunia pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Hag, Belanda.

.

Dalam rangka penyederhanaan rantai birokrasi terhadap dokumen-dokumen publik yang akan dipergunakan di luar negeri, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tersebut.

.

Sehingga proses legalisasi dokumen publik tidak lagi harus melalui berbagai tahapan autentifikasi di berbagai Kementerian/Lembaga ataupun Kedutaan, melainkan cukup dengan dilakukan verifikasi oleh otoritas yang berkompeten (competent authority) terhadap keaslian tanda tangan, kewenangan pejabat, dan cap/segel resmi yang terdapat dalam dokumen publik.

.

Kemenkumham sebagai competent authority menyelenggarakan kegiatan ini sebagai upaya menyebarluaskan informasi dan penguatan pemahaman mengenai alur permohonan Layanan Legalisasi dan Apostille kepada seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image