Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indahh Yulia Kusuma

Fasilitas Layanan Penanaman Modal di Indonesia

Eduaksi | Thursday, 22 Sep 2022, 12:57 WIB

Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia dengan jumlah tenaga kerja yang besar dan sumber daya alam yang berlimpah. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat menjanjikan untuk menanamkan modal atau berinvestasi. Investasi atau penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal terhadap usaha yang berada dalam suatu wilayah negara dengan mengharapkan keuntungan oleh penanam modal atau yang disebut sebagai investor yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Penanaman Modal sendiri diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 1 angka 1 yang berbunyi : “Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Dalam kegiatan penanaman modal pemerintah memberikan kemudahan dan fasiltas kepada investor yang akan menanamkan modal. Adapun fasilitas penanaman modal menurut Peraturan BKPM No: 4 Tahun 2021 didefinisikan sebagai bentuk insentif fiskal dan non fiskal serta kemudahan pelayanan penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya pemberian fasiliitas penamaman modal oleh pemerintah ditujukan untuk mendorong investasi, meningkatkan daya saing, membantu persiapan produksi komersial, melindungi usaha nasional, dan pemerataan serta percepatan pembangunan. Pemberian fasilitas penanaman modal diatur di dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat berupa fasilitas fiskal maupun non fiskal dan kemudahan lainnya di bidang penamaman modal. Berdasarkan peraturan BKPM terakhir yang mengatur tata cara perizinan dan pemberian fasiltas penanaman modal, fasiltas penanaman modal dikategorikan menjadi dua, yaitu segala bentuk insentif di bidang fiskal dan non fiskal dan kemudahan di bidang penanaman modal. Fasiltas penanaman modal bisa diberikan dalam bentuk fasilitas kepabean berupa pembesan bea masuk serta fasilitas perpajakan. Fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk kegiatan penanaman modal berupa keringan pajak penghasilan, terdiri dari fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan( tax holiday) fasiltas pajak penghasilan badan untuk penamaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu ( tax allowance)sert fasilitas investment allowance utuk badan usaha yang menyelengarakan kegiatan padat karya. Disamping pemberikan insentif atau fasilitas fiksal, pemerintah juga menyediakan fasiltas non fiskal berupa pemberian layanan rekomendasi keimigrasian berupa rekomendasi alih status izin tinggal bagi penanam modal. Pedoman dan tata cara untuk mendapatkam kemudahan di bidang penanaman modal tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan BKPM RI Nomor 4 tahun 2021. Didalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, fasilitas penanamam modal fasiltas fiskal diberikan kepada penanaman modal baru maupun dalam rangka perluasan usaha, yang memenuhi minimal salah satu dari kreteria sebagai berikut: 1. menyerap banyak tenaga kerja; 2. termasuk skala prioritas tinggi; 3. termasuk pembangunan insfrstruktur; 4. melakukan alih teknolgi; 5. melakukan industri pionir; 6. berada di daerah terpoencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah yang dianggap perlui; 7. menjaga kelangsungan lingkungan hidup; 8. melakukan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi; 9. bermitra dengan usaha mikro, kecil , menengah, atau koperasi; 10. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduski di dalam negeri. Adapun tujuan dari pemberian fasilitas penanaman modal antara lain; 1. Mendorong peningkatatan kegiatan investasi dan ekonomi serta peningkatan daya saing dan kualitas penanaman modal. 2. Membantu perusahaan penanaman modal terutama industri pada saat persiapan melaksanakan produksi komersial dalam hal persiapan perlatan produksi. 3. Melindungi kegiatan usaha nasional dan industr dalam negeri dari masuknya barang sejenis yang dimpor dengan mempertimbangkan kualitas dan harga yang wajar. 4. Memberi kemudahan bagi investor khususnya dalam proses impor brang modal berupa mesin, barang dan bahan. 5. Mendorong perkembangan dunia usaha dan meningktkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis. 6. Mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembanguan serta percepatan pembangunan dalam bdang-bidang usaha tertentu dan/atau jasa daerah-daerah tertentu. Sehingga dengan dibentuknya regulasi tentang fasilitas yang dapat dinikmati oleh investor di Indonesia diharapkan bagi investor dalam negeri maupun luar negeri agar dapat memaksimalkan modalnya untuk wilayah negara Indonesia agar dapat meraih cita – cita negara yang terdapat pada Pembukaan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 alinea ke 4 yaitu memajukan kesejahteraan umum melalui kebijakan investasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image