MUI Kabupaten Maros Laksanakan Silaturahim Dengan Kapolres Maros, Akselerasi Visi Maros Religius
Info Terkini | 2022-09-22 08:41:02Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros menyelenggarakan silaturahim dengan Kepala Kepolisian Resort Maros, Rabu, 21 September 2022 di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kegiatan silaturahim dilaksanakan dalam kaitan komunikasi yang harmonis dengan semua pihak, termasuk kepolisian.
Visi Maros Religius
Pemerintah Kabupaten Maros dalam penetapan visi misi mencantumkan aspek religius sebagai aspek pembangunan. Mewujudkan ini, tidak hanya menjadi tugas aparat pemerintah semata, namun masyarakat juga menjadi bagian dalam mewujudkan visi itu.
Kedua, MUI sebagai salah institusi keagamaan Islam diperlukan untuk menjadi wadah dalam mengkomunikasikan kepentingan umat kepada pemangku kepentingan, dan sebaliknya.
Dalam kerangka itu, komunikasi antara MUI dan kepolisian dilaksanakan sehingga mencegah terjadinya masalah kamtibmas bersama, serta jikalaupun terjadi sebuah peristiwa, maka dapat dijalin komunikasi untuk penyelesaian segera.
Secara aktif, MUI dalam kesempatan Ramadhan mengadakan safarai dakwah di 14 kecamatan di Kabupaten Maros. Begitu pula dilanjutkan dengan pembinaan keluarga sakinah. Termasuk diantaranya program desa binaan.
Visi religius ini melanjutkan kondisi yang sudah diletakkan dalam periode sebelumnya Pemerintah Kabupaten Maros ketika dipimpin Andi Nadjamuddin Aminullah (1999-2010). Diantaranya dengan penerbitan peraturan daerah untuk pemberantasan buta huruf baca tulis Alquran.
Bagi saya pribadi, catatan ini dapat diakhiri dengan kaitan bahwa silaturahmi menjadi bagian dalam komunikasi. Tidak saja itu, dengan adanya komunikasi dan silaturahmi akan menjadi kesempatan menyamakan persepsi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.