STIA Abdul Haris Tandatangani MoU Bergabung Dengan Enam Perguruan Tinggi, Deklarasikan D-6
Eduaksi | 2022-09-21 12:07:26Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Abdul Haris turut dalam penandatanganan MoU bersama lima perguruan tinggi lainnya. Keenam perguruan tinggi kemudian mendeklrasikan jejaring perguruan tinggi D-6 (Daya Enam), Senin, 19 September 2022 di kampus STAI Al Furqan, Makassar.
Penandatanganan MoU dan MoA usai pelantikan Direktur Pascasarjana STAI Al Furqan, Makassar, Dr. Muhammad Tang. Adapun direktur periode sebelumnya, dipromosikan ke Pimpinan Pesantren Mahasiswa Al Furqan.
Sebagaimana diketahui STAI Al Furqan juga membina penghafal Alquran dan juga tetap menerima mahasiswa reguler. Saat ini, STAI Al Furqan mengembangkan pendidikan pascasarjana.
Ismail Suardi Wekke, Ketua STIA Abdul Haris yang turut dalam kegiatan tersebut menyambut baik prakarsa Pascasarjana STAI Al Furqan untuk menghimpun perguruan tinggi untuk bersama-sama dalam aktivitas pengembangan tri dharma perguruan tinggi.
Ismail Suardi Wekke juga menjadi dosen tamu di pascasrajana STAI Al Furqan, Makassar. Dalam matakuliah Teknologi Pendidikan.
Keberadaan D-6 ini sebagai upaya dalam pengembangan program pendidikan, pada saat yang sama menjadi kesempatan untuk memperluas jejaring.
"Bukan saja urusan akreditasi, lebih dari itu adalah juga mengembangkan program Merdeka Belajar," tutur Ismail.
Dalam jejaring D-6 ini terdiri atas STAI Al Furqan, Makassar; STAI DDI Maros, STAI DDI Pangkep, STIBA Makassar, STAI Yapnas Jeneponto, dan STIA Abdul Haris.
Keenam perguruan tinggi usai penandatanganan MoU dilanjutkan dengan MoA (Perjanjian Kerjasama), dan juga pelaksanaan Seminar Nasional dan Lokakarya Pascasarjana, bertempat di kampus STAI Al Furqan, Makassar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.