Sidang lanjutan Perkara Penggelapan Tas Mewah Hadirkan Ahli
Info Terkini | 2022-09-19 13:53:02SLEMAN - Persidangan perkara dugaan penggelapan tas-tas mewah impor oleh Devi Haosana atau DH terkait perkara Angela Lee yang sudah inkrah tahun 2018 masuk dalam tahap mendengarkan ahli di Pengadilan Negeri Sleman, Senin 19 September 2022.
Sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan ahli dari terdakwa menghadirkan Kombes Pol (Purn) Dr. Warasman Marbun, SH., M.Hum, Dosen tetap fakultas hukum di Universitas Krisna Dwipayana, dan juga Dosen Reserse dan Kriminal Polri Lemdiklat Polri.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum, dan anggota Asni Meriyenti, SH, MH, dan Aziz Muslim, SH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta, ahli yang dihadirkan tersebut menjelaskan prosedur mengenai barang bukti.
"Saya sebagai ahli dimintai pendapatnya bagaimana prosedur barang bukti," ujar Warasman Marbun usai sidang.
Hingga ahli menduga adanya penguluran barang bukti, karena ketidakjelasan terkait barang bukti tersebut.
Sementara Kuasa Hukum Devi Haosana, Sandy Batara, SH usai persidangan mengungkapkan, setelah agenda sidang mendengarkan saksi ahli adalah tuntutan.
"Setelah agenda sidang mendengarkan ahli, berikutnya pada Rabu adalah tuntutan," katanya. (Mas We)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.