Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Nusakambangan Bapas NK

Terima Klien Baru, Pembimbing Kemasyaraktan Bapas Nusakambangan Jelaskan Mengenai Kontrak Bimbingan

Info Terkini | Monday, 19 Sep 2022, 12:11 WIB
dua klien baru dari Bapas Garut

Senin, 19 September 2022 bertempat di ruang pelayanan BALADEWA pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan Kawil Kemenkumham Jateng menerima dua orang klien limpah dari Bapas Garut. YN dan K merupakan sahabat yang terlibat tindak pidana narkotika, sebelumnya keduanya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) asal Lapas Kelas IIB Banjar yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Program Pembebasan Bersyarat (PB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang paling sedikit 9 bulan penjara sebagai mana yang disebutkan dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Saat dilakukan registrasi dan verifikasi data, YN dan K menceritakan kasus yang dialaminya pada tahun 2019 hingga harus menjalani proses hukum.

“Saat itu saya hendak membeli ganja di daerah Banjar untuk dikonsumsi sendiri namun ternyata sudah ada Polisi yang siap menunggu untuk menangkap. Padahal saat itu baru pertama kali beli dan belum sempat mengkonsumsinya” ujar YN.

Selain dilakukannya registrasi terhadap keduanya, Pembimbing Kemasyaraktan (PK) Bapas Nusakambangan juga menjelaskan mengenai kontrak bimbingan selama klien menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

“Selamat kepada Bapak YN dan Bapak K yang telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sehingga dapat berkumpul dengan keluarganya kembali. Selama menjalani program Pembebasan Bersyarat bapak akan berada dibawah bimbingan Bapas Nusakambangan. Bapak harus mematuhi peraturan yang ada dan jangan melakukan pelanggaran hukum kembali agar program Pembebasan Bersyarat yang didapatkan tidak dicabut serta tidak lupa untuk selalu melakukan wajib lapor di Bapas Nusakambangan” pesan Pembimbing Kemasyarakatan.

Usai dilaksanakannya registrasi, kedua klien tersebut diberikan kartu bimbingan yang nantinya akan dibawa klien saat melaksanakan wajib lapor di Bapas Kelas II Nusakambangan. Wajib lapor merupakan salah satu upaya untuk mengawasi dan pemberian bimbingan rutin kepada klien yang menjalani program asimilasi di rumah dan program integrasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image