Muamalah dan Modernisasi
Agama | 2021-12-01 22:40:29Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu membutuhkan bantuan orang lain. Hal ini dikarenakan manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam hukum Islam, hubungan antar manusia inilah yg disebut disebut muamalah.
Secara bahasa, muamalah berasal dari 'aamala, yu'amilu, mu'amalat, yang berarti perlakuan atau tindakan kepada orang lain, hubungan kepentingan (seperti jual beli, sewa, dll).
Muamalah adalah segala hukum dan peraturan yang diciptakan Allah SWT untuk mengatur urusan sekuler (duniawi) umat manusia dengan manusia lainnya dalam interaksi sosial. Dalam fiqih, muamalah adalah kegiatan menukar barang atau memudahkan perolehannya. Seperti perdagangan, persewaan, pinjam meminjam, bertani, berserikat dan usaha lainnya.
Sekarang ini ada banyak contoh-contoh mengenai muamalah di masa modern seperti jual beli online. Menurut beberapa pendapat sahabat dan tabi’in jika transaksi jual beli yang tidak dapat dilakukan secara langsung, maka jual belinya menjadi tidak sah karena mengandung unsur penipuan yang dapat membahayakan salah satu pihak. Namun Madzhab Asy-Syafi’i membolehkan jual beli online dengan syarat barang telah disaksikan terlebih dahulu. Para ulama madzhab Asy-Syafi’i memperbolehkannya dengan cara ijma (kesepakatan para ulama). Dalam surat An-Nisa ayat 29 : “Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” Rukun jual beli yang terdapat dalam Madzhab Asy-Syafi’i hanya mencakup 3 (tiga) hal yaitu pihak mengadakan atau melakukan akad, shigat (ijab qabul), objek akad (barang yang dijadikan jual beli).
Ada juga contoh lain yaitu saham dan bursa efek. Sekelompok ahli fiqih yang mengizinkan jual beli saham untuk mengembalikan ijtihad mereka Berbagai bentuk transaksi syuf'ah dan masalah ghanimah Banyak dari ini termasuk dalam manuskrip Syariah. Beberapa tanda yang memungkinkan terjadinya jual beli saham adalah: Dikutip dari pendapat yang diungkapkan oleh Imam Nawawi Tentang Jual Beli Saham Kepemilikan Properti. Syekh Yusuf al-Qaradhowii berkata, Syarat-syarat diperbolehkannya perdagangan saham adalah: Perusahaan tidak mengoperasikan hal-hal berikut: Larangan, seperti produksi dan penjualan minuman Keras, jangan gunakan Riba simpan pinjam.
Para Ulama fikih modern telah mengatur syarat serta rukun yang wajib dipenuhi supaya akad musahamah (saling memberi bagian) bisa diterima sebagai salah satu bentuk muamalah dalam Islam. syarat dan rukun tersebut, yakni adanya ijab dan kabul secara jelas. Ijab kabul menggunakan melakukan transaksi secara nyata berupa penyerahan pertanda bukti saham sang perusahaan kepada peserta dan peserta menyerahkan uang secara tunai kepada perusahaan menjadi indikasi keikutsertaannya menjadi pemegang modal.
lalu, komoditas yang diperdagangkan perusahaan bukanlah komoditas yang dilarang syarak. Yaitu, perusahaan yang menghasilkan benda yang diharamkan syarak, contohnya minuman keras dan sejenisnya.
Selanjutnya, kedua belah pihak merupakan orang-orang yang cakap bertindak hukum. lalu, terdapat persetujuan yang jelas perihal bagian masing-masing pemilik modal sesuai dengan waktu yang ditentukan. Terakhir, laba dan kerugian yang diderita perusahaan menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan persentase saham masing-masing.
Bentuk akad musahamah tersebut di atas dapat diterima oleh sebagian ahli fiqih sebagai bentuk perdagangan yang diperbolehkan.
Komite Syariah Kuwait juga mengajukan pendapat tentang larangan perdagangan saham melalui bursa efek. Pasalnya, unsur syirkah al-asham yang dikenal dalam fikih Islam tidak terlihat di bursa efek. Selain itu, dalam kegiatan ini terdapat unsur penipuan (ghoror). Dan ada juga menurut KH Ali Ya’fie mengatakan perdagangan melalui bursa adalah illegal karena memiliki komponen spekulatif yang tinggi sehingga hampir sama dengan perjudian. Dr. H Ali Akbar menyatakan bahwa ada perjudian, spekulasi dan keinginan cepat kaya dalam jual beli saham. Dalam perdagangan saham, keuntungan menjadi milik si pemilik perusahaan, bukan pemegang saham.
Dan masih banyak lagi beberapa contoh modernisasi dalam muamalah yang tidak bisa saya sebutkan semuanya. Kesimpulan diatas yaitu semua permasalahan yang ada dalam muamalah itu sudah dijelaskan oleh para ulama, baik ulama terdahulu maupun ulama konteporer dengan mempunyai pendapat masing – masing yang berasaskan Al quran dan Sunnah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.