Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Pertanian

BrMP: Tonggak Baru Modernisasi Pertanian Indonesia

Teknologi | 2025-03-26 21:51:49

Oleh: R. Dani Medionovianto, Penyuluh Madya, BrMP Perkebunan

Pelantikan Kepala Badan dan Pejabat BrMP oleh Menteri Pertanian

Dalam rangka mendukung modernisasi pertanian dan memperkuat peran Kementerian Pertanian dalam menghadapi tantangan global, dibentuklah sebuah institusi baru bernama Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BrMP) sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024, tentang Kementerian Pertanian. Pembentukan institusi ini menjadi langkah strategis setelah fungsi penelitian yang sebelumnya diemban oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Litbang Pertanian) beralih ke BRIN.

Peralihan tersebut diikuti perpindahan sebagian pejabat fungsional peneliti. Namun, kebutuhan akan dukungan teknologi pertanian yang terintegrasi tetap menjadi prioritas bagi Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, lembaga ini hadir untuk mengisi peran penting dalam merancang, menguji, serta menyebarluaskan teknologi pertanian modern yang aplikatif dan tepat guna.

Sebagai institusi yang berfokus pada modernisasi pertanian, badan ini mengemban beberapa tugas dan fungsi strategis, di antaranya: 1) penyusunan kebijakan teknis rencana dan program terkait perekayasaan, perakitan, pengujian, serta penerapan pertanian modern; 2) pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, pengujian, dan perakitan teknologi pertanian; 3) pemantauan dan evaluasi yang meliputi analisis serta pelaporan atas pelaksanaan program-program modernisasi pertanian; 4) pelaksanaan fungsi administrasi dan pendukung program strategis Kementerian Pertanian, serta 5) menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertanian untuk mendukung pembangunan pertanian nasional.

BrMP dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertanian. Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga ini didukung beberapa Unit Kerja (UK) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memiliki peran penting dalam mendukung program-program strategis Kementerian Pertanian.

Tugas teknis UK selain Sekretariat berfokus pada penyelenggaraan perakitan dan modernisasi pertanian pada komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan serta peternakan dan kesehatan hewan. Satuan kerja ini mempunyai tugas dan fungsi strategis dalam penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan, perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, penyebarluasan, serta modernisasi pertanian. Selain itu, tugas dan fungsi yang diembannya adalah perumusan pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI).

BrMP tidak hanya mengandalkan struktur organisasi di tingkat pusat, tetapi juga diperkuat oleh keberadaan UPT di berbagai wilayah di Indonesia yang berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga di lapangan. Lembaga eselon III ini dibentuk untuk menangani bidang perakitan dan perekayasaan yang lebih spesifik sesuai kebutuhan komoditas pertanian, serta penyebarluasan dan penerapan teknologi yang dihasilkan.

Secara umum, UPT mencakup bidang utama yang berfokus pada komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan. Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan perakitan dan perekayasaan di masing-masing komoditas, sehingga memastikan proses perakitan berjalan optimal hingga ke daerah-daerah.

Selain itu, satuan kerja lainnya memiliki fokus khusus di beberapa bidang strategis seperti pasca panen, sumber daya lahan, biogenetik pertanian, serta mekanisasi pertanian.

Lebih dari itu, terdapat UPT yang tersebar di seluruh provinsi untuk mengawal proses penyebarluasan dan penerapan teknologi pertanian modern yang dihasilkan. Keberadaan balai-balai ini menjadi garda terdepan dalam memastikan hasil perakitan dan perekayasaan tidak berhenti di tahap konsep, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan untuk mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Dengan adanya UPT yang tersebar secara strategis, BrMP diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam mewujudkan pertanian modern yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan.

Dalam melaksanakan tugasnya, institusi ini didukung oleh berbagai jabatan fungsional yang berperan dalam menyokong modernisasi pertanian; seperti penyuluh pertanian, pengawas benih tanaman, pengawas mutu hasil pertanian, analis standardisasi, analis kebijakan, pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT), analisis PSP, fungsional keuangan, dan perencana dll. Ke depannya, bahkan akan terbuka jabatan fungsional perekayasaan yang fokus pada pengembangan teknologi pertanian.

BrMP berperan sebagai badan pendukung Direktorat Jenderal Teknis Kementerian Pertanian dalam melaksanakan program-program strategis. Salah satu fokus utamanya adalah mendorong penggunaan teknologi tepat guna dan modernisasi pertanian di berbagai sektor, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hingga peternakan dan kesehatan hewan.

Harapan besar tertuju padanya agar menjadi motor penggerak modernisasi pertanian, mulai dari proses perakitan dan perekayasaan hingga penerapan di lapangan. Dengan peran tersebut, diharapkan tercipta lompatan besar dalam produktivitas dan ketahanan pangan nasional, seiring dengan penerapan teknologi yang mendukung keberlanjutan pertanian Indonesia.

BrMP menjadi simbol komitmen Kementerian Pertanian untuk terus melakukan pembaharuan dalam mendukung petani Indonesia. Perakitan teknologi, modernisasi pertanian, dan dukungan terhadap program strategis nasional diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam mewujudkan pertanian yang tangguh, modern, dan berkelanjutan.

Semoga kehadiran lembaga ini membawa angin segar bagi dunia pertanian Indonesia dan menjadi lembaga yang diandalkan dalam mendukung kemandirian pangan nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image