Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan pada Warga Binaan Lapas Permisan Nusakambangan Siaga 24 Jam

Info Terkini | Monday, 19 Sep 2022, 07:42 WIB

NUSAKAMBANGAN -

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah merujuk pasien Wbp ke RSUD Cilacap. Minggu (18/09/2022)Memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi WBP, adalah salah satu target pencapaian kinerja yang ingin dicapai oleh Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

Demi mewujudkan hal tersebut, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan bekerjasama dengan RSUD Cilacap guna menjadi rujukan bagi Kesehatan WBP. Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menetapkan hak-hak narapidana, diantaranya adalah hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Kepala Seksi Binadik Kelas IIA Permisan Nusakambangan Andriyas Dwi Pujoyanto, mengatakan bahwa “kami selalu berusaha memenuhi hak-hak warga binaan terkait layanan kesehatan dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Lapas serta memberikan rujukan kepada pasien yang memang benar-benar butuh pertolongan ke RSUD Cilacap”.

Dalam kesempatan lain Beliau juga mengatakan bahwa "Dalam melakukan pemenuhan hak WBP kami melaksanakan pelayanan kesehatan setiap waktu termasuk hari ini minggu dikarenakan adanya WBP yang perlu penanganan khusus untuk dirujuk ke RSUD Cilacap ", pungkas Andriyas.Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut diharapkan kualitas kesehatan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan semakin baik serta dalam melaksanakan proses layanan kesehatan dapat mengambil langkah yang tepat untuk warga binaan pemasyarakatan.

#kemenkumhamri

#kemenkumhampasti

#kemenkumhamjateng

#Ayuspahruddin

#lapaspermisanNK

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image