Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Corporate Social Responsibility (CSR)
Lomba | 2022-09-19 00:12:19PENGUATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MELALUI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)
Istilah Corporate Social Responsibility (CSR) mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998), karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P, singkatan dari profit, planet dan people. Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Dasar Peraturan Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia
Tanggungjawab perusahaan dalam perudang-undangan menggunakan istilah tanggungjawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility atau business social responsibility atau corporate citizenship atau corporate responsibility atau business citizenship. CSR sudah diatur secara tegas di Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-5/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, khusus untuk perusahaan-perusahaan BUMN.
Setelah itu tanggung jawab sosial perusahaan dicantumkan lagi dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang ini menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ayat (2) pasal ini manyatakan kewajiban tersebut diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Selanjutnya ayat (3) menyebutkan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Kemudian ayat (4) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
CSR dalam pengertian luas, berkaitan erat dengan tujuan mencapai kegiatan ekonomi berkelanjutan (sustainable economic activity). Keberlanjutan kegiatan ekonomi bukan hanya terkait soal tanggungjawab sosial tetapi juga menyangkut akuntabilitas (accountability) perusahaan terhadap masyarakat dan bangsa serta dunia internasional.
Menurut (Widjaja & Yeremia, 2008) CSR merupakan bentuk kerjasama antara perusahaan (tidak hanya Perseroan Terbatas) dengan segala hal (stake-holders) yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan untuk tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan hidup usaha (sustainability) perusahaan tersebut. Pengertian tersebut sama dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Menurut UUPT 2007 pengertian CSR dalam Pasal 1 angka 3 menyebutkan tanggungjawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
UUPM 2007, dalam penjelasannya pasal 15 huruf b disebutkan tanggungjawab sosial perusahaan adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi,seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Tampak bahwa UUPT 2007 mencoba memisahkan antara tanggung jawab sosial dengan tanggung jawab lingkungan, yang mengarah pada CSR sebagai sebuah komitmen perusahaan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per 5/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, konsep CSR dapat dipahami dalam Pasal 2 bahwa menjadi ke-wajiban bagi BUMN baik Perum maupun Persero untuk melaksanakannya.
Menurut (Kotler & Nance, 2005) mendefinisikannya sebagai komitmen korporasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kebijakan praktik bisnis dan pemberian kontribusi sumber daya korporasi.
World Business Council for Sustainable Development didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan para karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar serta public pada umumnya guna meningkatkan kualitas hidup mereka.
Perkembangan charity principle menjadi stewardship principle dalam Corporate Social Responsibility (CSR)
Pemahaman tentang CSR pada umumnya berkisar pada tiga hal pokok, yaitu CSR adalah: pertama, suatu peran yang sifatnya sukarela (voluntary) dimana suatu perusahaan membantu mengatasi masalah sosial dan lingkungan, oleh karena itu perusahaan memiliki kehendak bebas untuk melakukan atau tidak melakukan peran ini; Kedua, disamping sebagai institusi profit, perusahaan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk kedermawanan (filantropi) yang tujuannya untuk memberdayakan sosial dan perbaikan kerusakan lingkungan akibat eksplorasi dan eksploitasi. Ketiga, CSR sebagai bentuk kewajiban (obligation) perusahaan untuk peduli terhadap dan mengentaskan krisis kemanusiaan dan lingkungan yang terus meningkat.
Pemahaman CSR selanjutnya didasarkan oleh pemikiran bahwa bukan hanya Pemerintah melalui penetapan kebijakan public (public policy), tetapi juga perusahaan harus bertanggungjawab terhadap masalah-masalah sosial. Bisnis didorong untuk mengambil pendekatan pro aktif terhadap pembangunan berkelanjutan. Konsep CSR juga dilandasi oleh argumentasi moral. Tidak ada satu perusahaan pun yang hidup di dalam suatu ruang hampa dan hidup terisolasi. Perusahaan hidup di dalam dan bersama suatu lingkungan. Perusahaan dapat hidup dan dapat tumbuh berkat masyarakat dimana perusahaan itu hidup, menyediakan berbagai infrastruktur umum bagi kehidupan perusahaan tersebut, antara lain dalam bentuk jalan, transportasi, listrik, pemadaman kebakaran, hukum dan penegakannya oleh para penegak hokum (polisi, jaksa dan hakim).
Pola atau bentuk CSR juga berkembang dari yang bentuk charity principle kepada stewardship principle (Anne, 2005). Berdasarkan charity principle, kalangan masyarakat mampu memiliki kewajiban moral untuk memberikan bantuan kepada kalangan kurang mampu. Jenis bantuan perusahaan ini sangat diperlukan dan penting khususnya pada masa atau system Negara dimana tidak terdapat system jaminan sosial, jaminan kesehatan bagi orang tua, dan tunjangan bagi penganggur. Sedangkan dalam stewardship principle, korporasi diposisikan sebagai public trust karena menguasai sumber daya besar dimana penggunaannya akan berdampak secara fundamental bagi masyarakat. Oleh karenanya perusahaan dikenakan tanggungjawab untuk menggunakan sumber daya tersebut dengan cara-cara yang baik dan tidak hanya untuk kepentingan pemegang saham tetapi juga untuk masyarakat secara umum.
Mengapa tanggung jawab sosial menjadi begitu penting pada CSR ?
Penyebab mengapa tanggung jawab sosial menjadi begitu penting dalam lingkup organisasi, diantaranya adalah:
· Adanya arus globalisasi, yang memberikan gambaran tentang hilangnya garis pembatas diantara berbagai wilayah di dunia sehingga menghadirkan universalitas. Dengan demikian menjadi sangat mungkin perusahaan multinasional dapat berkembang dimana saja sebagai mata rantai globalisasi;
· Konsumen dan investor sebagai public primer organisasi profit membutuhkan gambaran mengenai tanggung jawab organisasi terhadap isu sosial dan lingkungannya;
· Sebagai bagian dalam etika berorganisasi, maka dibutuhkan tanggung jawab organisasi untuk dapat mengelola organisasi dengan baik (lebih layak dikenal dengan good corporate governance);
· Masyarakat pada beberapa negara menganggap bahwa organisasi sudah memenuhi standard etika berorganisasi, ketika organisasi tersebut peduli pada lingkungan dan masalah sosial;
· Tanggung jawab sosial setidaknya dapat mereduksi krisis yang berpotensi terjadi pada organisasi;
Tanggung jawab sosial dianggap dapat meningkatkan reputasi organisasi. CSR bukan saja upaya menunjukkan kepedulian sebuah organiasasi pada persoalan sosial dan lingkungan, namun juga dapat menjadi pendukung terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan dengan menyeimbangan aspek ekonomi dan pembangunan sosial yang didukung dengan perlindungan lingkungan hidup. Dalam rangka merespon perubahan dan menciptakan hubungan kepercayaan, maka upaya yang kini dilaksanakan oleh organisasi (khususnya organisasi bisnis) adalah merancang dan mengembangkan serangkaian program yang mengarah pada bentuk tanggung jawab sosial.
Penguatan dan pemberdayaan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR)
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk memberikan pemberdayaan (empowerment) atau penguatan (strengthening) kepada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat juga diartikan sebagai kemampuan individu yang bersenyawa dengan masyarakat dalam membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan sehingga bertujuan untuk menemukan alternatif-alternatif baru dalam masyarakat
Pemberdayaan masyarakat juga dimaknai sebagai sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan, pemberdayaan menunjuk pada keadaan yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial, yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi maupun sosial seperti kepercayaan diri, menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Perusahaan tidak dapat dipisahkan dari para individu yang terlibat di dalamnya, yakni pemilik dan karyawannya. Mereka tidak boleh hanya memikirkan keuntungan finansial bagi perusahaannya saja, melainkan pula harus memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap publik, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan, sebab masyarakat adalah sumber dari segala sumber daya yang dimiliki dan direproduksi oleh perusahaan.
Dalam upaya mewujudkan kepekaan dan kepedulian sosial yang ditanggung perusahaan, menjadi wajar bila semua perusahaan memberikan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. Konsep CSR perusahaan setidaknya memiliki konsep tripple bottom line, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat (people), pelestarian lingkungan (planet), dan memperhatikan pendapatan perusahaan (profit). Jika perusahaan menerapkan konsep tersebut, maka akan terjadi pembangunan yang berkelanjutan. Sebaliknya, jika perusahaan tidak mempunyai konsep tersebut maka akan terjadi kerusakan.
Program CSR dilakukan tidak lain karena keuntungan sebuah perusahaan bisa melebihi pendapatan pajak dalam suatu negara. Konsekwensi logisnya, bila jangkauan perusahaan sangat luas sehingga berpotensi untuk membangun negeri.
Seperti BRI yang menjadi penyumbang terbesar laba BUMN tahun 2022. BRI sendiri menjadi BUMN yang mencatatkan laba tertinggi sebesar Rp24,79 triliun di tahun 2022 atau setara 24,79% dari total laba seluruh BUMN di tahun 2022, dan berpotensi tembus sampai Rp. 4 trilliun pada akhir tahun ini. Dana tersebut apabila digunakan 2,5% saja untuk program CSR, maka masyarakat Indonesia bisa terbantu peningkatan perekonomiannya dan negara akan terbantu dalam program pengentasan kemiskinan. Tentu perusahaan multi nasional dan internasional yang ada di Indonesia melakukan program CSR, maka penguatan dan pemberdayaan masyarakat disekitar perusahaan tersebut akan meningkat dan mandiri dalam kesejahteraan hidupnya serta keberlangsungan lingkungan terjaga.
Konsistensi perusahaan multi nasional yang berkesinambungan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR)
Beberapa perusahaan berikut sebagai salah satu contoh memperlihatkan Konsistensi perusahaan multi nasional yang berkesinambungan dalam program CSR termasuk penghargaan yang telah diraih, diantaranya adalah:
· PT Pertamina Gas (Pertagas) selaku afiliasi Sub Holding Gas Pertamina raih enam penghargaan pada ajang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pembangunan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Keenam penghargaan diraih Pertagas group atas kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan di Desa-desa di sekitar area operasi Pertagas di Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan serta Kalimantan Timur (Republika.co.id/24 Jun 2022).
· Terhadap lebih dari 300 perusahaan di Indonesia, telah terpilih 100 perusahaan dengan apresiasi penghargaan yang berhasil menerapkan program CSR di Indonesia berdasarkan tiga parameter CSR Concept, CSR Impact dan CSR Donation Value. Peraih Top Corporate Social Responsibility of The Year 2022 dari 100 pemenang di antaranya; PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Kalla Group, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Signify Commercial Indonesia, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT PP (Persero) Tbk, PT Avia Avia Tbk, PT Semen Gresik, PT Pembangkitan Jawa Bali, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dan lain sebagainya.
Olahkarsa Perkenalkan Aplikasi CSR pada perusahaan Indonesia dan Bidik Investor Asing.
Salah satu produk yang diperkenalkan pada perusahaan Indonesia adalah layanan manajemen Corporate Social Responsibility (CSR) yang bernama Social Responsibility Applications (SR Apps). Aplikasi ini lahir sebagai solusi atas permasalahan pelaksanaan CSR di Indonesia. "SR Apps dapat mendukung pelaksanaan program CSR sebagai long term business strategy bagi suatu perusahaan. SR Apps juga memudahkan perusahaan dalam melakukan manajemen pelaksanaan program CSR," ujar CEO Olahkarsa, Unggul Ananta dalam siaran persnya. Lebih lanjut Olahkarsa menyajikan SR Apps sebagai pengembangan perusahaan yang didasari atas riset, inovasi, dan adaptasi digital. Unggul berupaya menarik investor untuk berkolaborasi dengan Olahkarsa terkait pengembangan dan pemanfaatanya secara global (Republika.co.id/22 Dec 2021).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.