Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Agung Gumilar

CSR untuk pendidikan

Lomba | 2022-09-18 22:04:55
Sumber: https://www.freepik.com/vectors/corporate-social-responsibility

Pada sebuah lokakarya “Penajaman Peran dan Fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” Tahun 2011, di Bogor, Dr.Daoed Joesoef, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia periode 1978 sampai 1983 mengatakan, “Pendidikan merupakan kunci kemajuan suatu bangsa. Tidak ada bangsa yang maju, yang tidak didukung pendidikan yang kuat."

Untuk itu, sejak tahun 2009 pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan (mandatory spending). Meskipun demikian masih banyak output/outcome yang perlu diperbaiki. Skor PISA (Programme for International Student Assesment), HCI (Human Capital Index), kompetensi guru, dan ketimpangan kualitas antar daerah merupakan sedikit dari indikator kinerja pendidikan yang masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

Pembukaan UUD 1945 menyebutkan salah satu tujuan yang hendak diwujudkan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk itu pendidikan yang merupakan jalan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pada dasarnya menjadi tanggung jawab negara. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal (4) ayat 6 menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Hal inilah yang menjadikan pendidikan merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa.

Perusahaan merupakan bagian dari masyarakat, memiliki tanggung jawab yang sama terhadap pendidikan, terutama pendidikan yang ada di sekitar perusahan berada. Perusahaan memiliki kewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana yang tercantum pada pasal (9) UU No. 20 Tahun 2003. Pemenuhan kewajiban perusahaan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dibidang pendidikan lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR).

Konsep CSR pertama kali muncul sekitar tahun 1930 dikarenakan kemarahan masyarakat kepada beberapa perusahaan yang tidak memperdulikan masyarakat sekitarnya diakibatkan resesi dunia pada saat itu. Kemudian berkembang, dan pada awal tahun 1950 dikenal sebagai CSR modern ditandai hadirnya sebuah buku yang berjudul “Social Responsibility of The Bussinessman” karya Howard R. Bowen yang dianggap sebagai tonggak bagi CSR modern.

Di Indonesia sendiri, istilah CSR dikenal pada tahun 1980-an dan semakin popupler digunakan sejak tahun 1990-an. Meskipun pada saat itu kegiatan CSR di Indonesia dikenal dengan nama CSA (corporate social activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”. Kemudian dikenal pula istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang juga merupakan penyebutan lain dari CSR.

Peran pemerintah dalam menetapkan regulasi nasional terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tertuang dalam UU 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT), UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Hukum Milik Negara (BUMN), UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No.1 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan PP 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).

Pemberdayaan masyarakat sendiri merupakan sebuah proses pembangunan yang membuat masyarakat berinisiatif untuk memulai kegiatan sosial dalam memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri, seperti yang ditulis oleh Dedeh Maryani dan Ruth Roselin E. Naigolan (2019:8) dalam buku Pemberdayaan Masyarakat.

Sedangkan menurut Robert Adams mengartikan pemberdayaan sebagai alat untuk membantu individu , kelompok dan masyarakat supaya mereka mampu mengelola lingkungan dan mencapai tujuan mereka, sehingga mampu bekerja dan membantu diri mereka dan orang lain untuk memaksimalkan kualitas hidup.

Tujuan pemberdayaan masyarakat menurut Mardikanto dalam Dedeh Maryani dan Ruth Roselin E. Nainggolan (2019:8-10) tujuan dari pemberdayaan masyarakat yaitu, perbaikan kelembagaan (better institution), perbaikan usaha (better businness), perbaikan pendapatan (better income), perbaikan lingkungan (better environment), perbaikan kehidupan (better living), perbaikan masyarakat (better community).

Berdasarkan data TOP Corperate Social Responsibility of The Year Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh INFOBRAND.ID bersama TRAS N CO, berdasarkan enam fokus kegiatan CSR yang dilakukan perusahan pada tahun 2022, anggaran yang telah dikeluarkan perusahan melalui CSR untuk bantuan kesehatan dan bantuan pendidikan masing-masing 18,63%, bantuan sosial masyarakat 26,62%, bantuan lingkungan 14,45%, bantuan bencana alam 10,27%, bantuan pemberdayaan ekonomi (UMKM) 11,41%.

Dari data tersebut dapat disimpulkan, jumlah dana CSR yang telah dikeluarkan oleh perusahaan untuk bantuan kegiatan pendidikan masih di bawah bantuan kegiatan sosial masyarakat. Artinya perusahaan belum sepenuhnya memberikan perhatian penuh serta tempat yang khusus terhadap peningkatan dan pemerataan pendidikan dalam kegiatan Corporate Social Responsibility yang dilakukannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image