Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image BORNEO INFO

Lapas Narkotika Samarinda Disidak Sesditjenpas Kemenkumham RI

Info Terkini | 2022-09-17 17:12:37

SAMARINDA – Sabtu (17/09/2022) Hidayat Kepala Lapas Narkotika Samarinda mengikuti kegiatan Touring Adventure Kaltim yang dilaksanakan bersama jajaran pegawai Kemenkumham Kaltim.

Kunjungan Sesditjenpas Ke Lapas Narkotika Samarinda. Dok. Oleh Tim Humas LPN

Touring Adventure dihadiri langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kemenkumham, Dr Heni Yuwono Bc.IP, S.Sos, M.Si, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan, Kadivpas Jumadi serta jajaran pegawai Kemenkumham Kaltim.

Kunjungan Sesditjenpas Ke Rutan Balikpapan. Dok. Oleh Tim Humas

Touring menempuh rute dari Balikpapan menuju Bangunan Lapas Penajam yang dalam proses,dilanjutkan ke titik nol Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara, yang kemudian rombongan menuju Samarinda dan finish di Tenggarong.

Kunjungan Sesditjenpas Ke Lapas Narkotika Samarinda. Dok. Oleh Tim Humas LPN

Sesidetjenpas dan rombongan juga menyempatkan diri mengunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda dan disambut langsung oleh seluruh jajaran petugas Lapas Narkotika Samarinda dan ditampilkan peragaan yel-yel dari warga binaan kamar Rehabilitasi yang berhasil memukau bapak Heni Yuwono

Kunjungan Sesditjenpas Ke Lapas Narkotika Samarinda. Dok. Oleh Tim Humas LPN

Selain Touring Adventure Sesditjenpas juga melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada UPT Pemasyarakatan dalam rangka memastikan dan menjamin terlaksananya kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan renovasi pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2022 berjalan lancar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image