Peran Imigrasi Cegah Covid Varian Baru Masuk ke Indonesia
Info Terkini | 2021-12-01 15:12:50Pandemi Covid 19 yang sudah terjadi hampir 2 tahun ini masih menjadi penyebab berbagai permasalahan di Indonesia. Alhasil pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dianggap dapat untuk mengatasi pandemi ini dan masyarakat tetap dapat melakukan aktifitas dengan mematuhi protokol kesehatan guna menghentikan penularan virus tersebut.
Virus yang kasus pertamanya ditemukan di Wuhan China ini menyebar melalui orang yang berpergian dari satu Negara dan kemudian menyebarkan ke berbagai Negara termasuk Indonesia. Atas alasan tersebut maka Pemerintah melalui Kementerian-Kementeriannya melakukan pencegahan tersebarnya Virus tersebut. Termasuk Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi. Demi membantu mencegah penularan Covid maka dikeluarkan aturan pembatasan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang pertama kali dikeluarkan sebelum Covid-19 masuk indonesia yaitu Permenkumham No. 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi WN RRT pada 04 Februari 2020. Secara umumnya, dalam permenkumham ini dijelaskan mengenai pemberian Bebas Visa kunjungan (BVK) dan visa untuk warga negara RRT dan orang asing yang sebelumya berada di negara tersebut dihentikan sementara karena kondisi pandemi dan diberikan Izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) untuk warga negara RRT, kecuali yang izin tinggalnya masih berlaku. Orang asing yang jangka waktu izin tinggalnya sudah habis, secara otomatis mereka akan diberikan ITKT tanpa harus pergi ke kantor imigrasi dan jika izin tinggalnya telah melewati batas waktu (overstay) akan dikenakan biaya beban dengan tarif nol rupiah . Kemudian diterbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona pada 28 Februari 2020, yang berisi mengenai penghentian sementara BVK dan VOA bagi Orang Asing pernah di RRT maupun WN RRT itu sendiri, kecuali mengajukan Visa di perwakilan RI di RRT dengan memenuhi persyaratan seperti memiliki keterangan sehat bebas dari Covid-19, sebelumnya telah berada 14 hari di wilayah RRT yang bebas virus corona, dan membuat pernyataan bersedia untuk dikarantina 14 hari di Indonesia atau transit 14 hari di negara yang tidak terjangkit virus corona sebelum memasuki Indonesia. Selain itu, pengajuan visa di perwakilan RI di negara yang tidak terjangkit virus corona oleh WN RRT harus melengkapi persyaratan visa yang sama seperti saat mengajukan visa di perwakilan RI di RRT. WN RRT tersebut juga akan diberikan ITKT apabila izin tinggalnya telah habis masa berlaku.
Kemudian beberapa hari setelah virus Covid-19 mulai menyebar ke Indonesia pada 2 Maret tahun 2020, untuk membatasi masuknya orang asing masuk ke Indonesia diterbitkan Permenkumham Nomor 8 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa pada 18 Maret 2020. Permenkumham ini melengkapi dua permenkumham sebelumnya bahwa penghentian BVK tidak lagi hanya dilakukan terhadap WN RRT ataupun orang asing yang berasal dari negara tersebut saja, namun diberlakukan bagi orang asing dari setiap negara yang mendapatkan fasilitas BVK dan juga VOA. Selain itu orang asing yang di Indonesia belum dapat kembali ke negaranya karena kebijakan lockdown, dapat diberikan ITKT juga. Dikarenakan Covid-19 menyebar dengan cepat dan banyak masyarakat Indonesia yang menjadi korban atas pandemi ini, maka pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia pada 31 Maret 2020. Dari permenkumham tersebut, orang asing yang diperbolehkan masuk atau transit ke Indonesia semakin dibatasi kecuali bagi pemegang ITAS dan ITAP, Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; sebagai tenaga medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut serta orang asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional. Orang asing yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan visa sebagaimana diatur di Permenkumham No.11 Tahun 2020 dan Fasilitas keimigrasian diberikan sepanjang memberikan kemanfaatan umum. Ketika kasus Covid-19 di Indonesia semakin menurun, diterbitkan permenkumham untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional saat adaptasi kebiasaan baru melalui Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada 29 September 2020, dengan filosofi sebagai berikut:
1) Kebijakan strategis dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
2) Pembatasan orang asing yang diizinkan masuk Indonesia kecuali dalam rangka Bussines Essential serta wajib memiliki Penjamin di Indonesia.
3) Penghentian sementara fasilitas BVK dan VOA.
4) Mengutamakan aspek kesehatan baik dalam pengajuan visa, pemeriksaan di check counter sebelum berangkat maupun setibanya di Indonesia.
5) Memberikan perlindungan HAM dalam kaitan dengan pemberian izin tinggal keimigrasian terhadap orang asing.
6) Pengaturan ini bersifat sementara s.d. Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.
Terbaru, Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran NOMOR IMI-0270.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor Imi-0269.Gr.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Dan/Atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529.
Berpedoman pada hasil Rapat Koordinasi Terkait Varian Omicron dan Pengetatan Nataru pada tanggal 28 November 2021, dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Dan/Atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID19 B.1.1.529.
Dalam surat edaran ini berisi.
1) penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;
2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Poin tersebut ditujukan kepada atase/ staf teknis imigrasi yang berada di luar negeri dan juga kepala kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Surat edaran tersebut berlaku pada tanggal 30 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Adanya surat edaran dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi merupakan langkah melindungi Negara dan warganya dari hal buruk atau berupa ancaman dari luar. Sesuai dengan kebijakan selektif (selective policy) yang dianut oleh imigrasi Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 25 ayat 1 poin F menyebutkan Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut, menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum. Dalam hal ini Covid varian baru dianggap sebagai penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum, sehingga petugas imigrasi berwenang untuk melakukan penolakan terhadap orang asing atau membatasi masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dari wilayah atau pernah melewati Negara-negara yang disebutkan dalam surat edaran tersebut.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.