Langgar UU Keimigrasian, Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal Turki
Info Terkini | 2022-09-16 20:19:54PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel memberikan Tindakakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing berkebangsaan Turki berinisial TB, Kamis (15/09).
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghomati aturan perundang-undangan." ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Kamis (15/09).
Pada tanggal 15 September 2022 Pukul 19.00 WIB, Tim yang terdiri dari Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian beserta 1 (satu) orang petugas seksi Inteldakim tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta T3 dan berkoordinasi serta melakukan penyerahan dokumen terhadap 1 (satu) orang asing berkebangsaan Turki berinisial TB kepada Petugas pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berdinas.
Petugas melaporkan kondisi satu orang asing berkebangsaan Turki berinisial TK tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
Yang bersangkutan diberangkatkan dengan maskapai penerbangan Turkish Airline TK 57 dari Jakarta menuju Istanbul, Turki pada pukul 20.50 WIB.
"Pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam menegakkan hukum keimigrasian di bawah bimbingan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Harun Sulianto demi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat", pungkas mantan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.