Mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Klien Pemasyarakatan Siap Melaksanakan Wajib Lapor
Info Terkini | 2022-09-16 17:51:39Semarang – Dalam rangka pelaksanaan penerimaan klien pemasyarakatan, PK Bapas Semarang Roni melakukan register terhadap klien pemasyarakatan secara daring pada Jumat (16/09/2022).
Pada penerimaan kali ini, Roni selaku petugas registrasi menyampaikan mengenai hak dan kewajiban klien pemasyarakatan.
Klien pemasyarakatan pun menyampaikan, "Saya sangat bersyukur mendapatkan program integrasi dan akan mematuhi peraturan yang berlaku serta tertib melaksanakan wajib lapor di Bapas Semarang”.
Bapas Semarang ke depannya terus berkomitmen untuk memastikan bahwa klien pemasyarakatan yang diregister terjamin haknya dan melaksanakan kewajibannya selama masa pembimbingan.
Kontributor : JFT B
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.