
Kemenkumham Sumsel akan Gelar Klinik Kekayaan Intelektual
Info Terkini | 2022-09-16 15:13:18
Palembang. Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel akan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung 3 hari, mulai 21-23 September 2022 di hotel Arya Duta dan Hotel Novotel Palembang. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Jumat (16/9).
Simaibang mengatakan, MIC merupakan sebuah inovasi dan komitmen Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia dan para pemangku kepentingan di daerah dengan tujuan untuk melindungi Kekayaan Intektual baik personal maupun komunal.
Kekayaan Intelektual menjadi aspek penting dalam mendorong kreativitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui MIC , Kemenkumham Sumsel terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran/pencatatan KI, sehingga ada pelindungan hukum.
Dalam kegiatan ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan sosialisasi, konsultasi serta pendaftaran layanan kekayaan intelektual yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis, dan Rahasia Dagang, juga terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti ekpresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengajak para pelaku UMKM, perorangan dan pemda kabupaten /kota untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Menurut kakanwil Harun, Mobile IP Clinic telah terselenggara di hampir seluruh provinsi dan kota Palembang menjadi tempat terakhir penyelenggaraannya. Kegiatan ini rencannya akan ditutup Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Pada acara tersebut Plt. Dirjen kekayaan Intelektual Razilu dan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru diagendakan menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada para Bupati/Walikota di Sumsel. Juga akan diserahkan sertifikat Merk, Hak Cipta, dan Sertifikasi Mall Berbasis Kekayaan intelektual kepada para pengusaha/pemilik merek dan Hak Cipta.
Menurut Kakanwil Harun, hingga 15 September 2022 pendaftaran kekayaan intektual dari Sumsel tercatat sebanyak 1.231 permohonan hak cipta, 607 permohonan merek, 23 permohonan paten dan 6 Desain Industri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook