Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Ambarawa

Terjun ke Lapangan, Mahasiswi Belajar Perhitungan Masa Penahanan

Info Terkini | Tuesday, 13 Sep 2022, 15:13 WIB
Dok:HumasLasambawa

LAPAS AMBARAWA-13/09 Selasa, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo Ungaran terjun ke lapangan untuk melakukan program magang belajar Di Lapas Kelas IIA Ambarawa.

“Lapas Ambarawa menerima 3 Mahasiswi dari Universitas Fakultas Hukum Ngudi Waluyo Ungaran untuk melaksanakan magang selama 2 bulan ke depan, silakan untuk belajar, carilah ilmu maupun pengalaman selama melaksanakan magang dan jangan sungkan-sungkan untuk bertanya apabila ada yang kurang paham”, ujar Kasubsi Registrasi Arif Supriyadi.

Menimba ilmu dengan Kasubsi Registrasi, Mahasiswi belajar menghitung masa penahan. Mahasiswi Universitas Ngudi Waluyo Ungaran belajar menghitung potongan masa penahanan (PTH) untuk dapat mengetahui kapan WBP akan bebas dan menuliskannya pada buku Register Tahanan maupun Register Narapidana. Melakukan perhitungan masa penahanan memerlukan ketelitian dan kecermatan agar tidak terjadi miss dalam perhitungan.

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo dalam belajar dan mencari ilmu sangat antusias, bersemangat dan dengan cepat mengerti serta paham apa yang diajarkan selama pendampingan magang di Lapas Ambarawa.

“Kami sangat berterima kasih atas ilmu yang didapat selama melakukan magang di Lapas Ambarawa dan kami jadi tahu dan mengerti bagaimana cara menghitung potong masa penahanan untuk menentukan tanggal bebas WBP karena sesuai dengan jurusan yang diambil”, ujar Mahasiswi beralmamater biru tersebut. (Rek-dok. Humas LASAMBAWA)

Dok:HumasLasambawa
Dok:HumasLasambawa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image