Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yudhi Hertanto

Bjorka dan Kerentanan Digital

Ngariung | Tuesday, 13 Sep 2022, 14:22 WIB

Seorang karyawan memeriksa kebocoran data di beberapa situs internet melalui situs web www.periksadata.com di Jakarta, Senin (5/9/2022). Kominfo berkolaborasi dengan operator selular dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran 1,3 miliar data kartu SIM telepon Indonesia melalui internet. (ilustrasi)

Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

Geger! Sosok anonim Bjorka, mendadak viral. Tampil ke publik melalui media sosial, lalu menjadi bahan perbincangan. Banyak yang memuji keberaniannya membocorkan berbagai data hasil curian.

Keberadaan Bjorka bisa dipandang secara ambigu. Satu sisi, peretas ini mencuri begitu banyak data pribadi milik publik, juga data rahasia negara.

Sebaliknya, hal tersebut sekaligus memperlihatkan betapa rentannya sistem perlindungan data digital oleh pemerintah, selaku regulator, otoritas yang berwenang.

Ledekan Bjorka kepada para pemangku kebijakan menjadi relevan untuk dipahami, sebagaimana cuitannya, bila mempublikasi data rahasia, adalah "era baru berdemo, dengan cara berbeda".

Tentu saja, Bjorka menjadi pihak yang sedang diburu aparat penegak hukum. Tetapi upaya mencari Bjorka, seharusnya dibarengi dengan pembenahan sistematik atas perlindungan data publik.

Dalam konsep kehidupan era digital, kita terkoneksi melalui internet, menjadi masyarakat jejaring. Karena itu data pribadi akan terserak, sehingga dibutuhkan mekanisme pengaturan.

Kuasa mengatur data ini menjadi domain dari penyelenggara negara. Publik memiliki peran dalam kesadaran menjaga data pribadinya, namun pemerintah berkuasa melindungi kedaulatan digital milik publik.

Hacker layaknya Bjorka yang misterius adalah konsekuensi kehidupan digital, pun bila tertangkap, akan sangat mungkin muncul kembali sejenisnya. Sebab itu, kerangka payung hukum data digital perlu disusun.

Data pribadi yang dikumpulkan melalui akses ilegal bisa dan sangat mungkin diselewengkan, disalahgunakan. Dijadikan sebagai target social engineering. Hal itu juga terjadi, di berbagai belahan dunia.

Dokumentasi Netflix, The Great Hack, 2019 memperlihatkan bagaimana data individu yang tergabung melalui Facebook, dipergunakan oleh lembaga Cambridge Analytica sebagai micro targeting dalam masa kampanye presiden Amerika 2016.

Upaya memahami Bjorka, mungkin dapat ditempatkan pada konteks sebagaimana buku, Yuval Noah Harari & Audrey Tang, Meretas atau Diretas: Demokrasi, Kerja dan Identitas, 2020, dalam dunia virtual -IoT (internet of things) maka individu ditempatkan sebagai objek pantauan dari kecerdasan buatan -AI (artificial intelligence).

Dengan demikian, upaya meretas menjadi langkah self defence mechanism, agar identitas pribadi tidak hanya menjadi "objek penderita" melainkan sebagai subjek yang merdeka. Hacktivist adalah julukan bagi para peretas yang meruntuhkan peran kekuasaan.

Meski motif Bjorka di awal, lebih menjurus pada jual beli data pribadi melalui peretasan. Tidak bisa dipungkiri ucapannya menjadi reflektif, "my message to Indonesian Government: stop being an idiot” -menjadi pernyataan sarkastik, yang seharusnya menggugah kesadaran.

Glorifikasi dan dukungan bagi Bjorka meski tidak sepatutnya, harus membuka ruang baru evaluasi kehidupan digital. Perilaku doxing -menyebarluaskan data individu seperti yang diperlihatkan Bjorka adalah sebuah metode yang keliru, namun perlu mendapatkan perhatian serius, kalau data pejabat saja bisa di take over, apalagi rakyat jelata.

Posisi peran kekuasaan di era digital, harus dikembalikan menjadi pelindung keamanan bagi publik. Kemampuan dan bekal teknis dengan seluruh perangkat dan aparatur yang dimiliki pemangku kebijakan, harus bersifat antisipatif. Kekuasaan melalui instrumennya, dapat meminta perusahaan platform digital menjamin kerahasiaan dan keamanan data publik.

Meski George Orwell dalam novel 1984 menempatkan kritiknya pada institusi pengatur pikiran dan kementerian kebenaran.

Selayaknya, kita perlu memandang kritik Orwellian dalam kedudukan negara, di dunia yang semakin menyempit dalam ruang serta waktu karena perantara teknologi internet, sebagai entitas kekuasaan wajib memastikan kepentingan publik terlindungi, meski pada saat bersamaan memberi ruang kebebasan dan kemerdekaan bagi suara publik di jagat maya.

Kedaulatan dan kemerdekaan digital publik mutlak menjadi bagian yang tidak terpisahkan, dan merupakan tanggung jawab kekuasaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image