Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Purwodadi

Warga Binaan Lapas Purwodadi ucap Ikrar Penyesalan

Info Terkini | Tuesday, 13 Sep 2022, 08:37 WIB
Sumber : Tim Humas Lapas Purwodadi

Grobogan - Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 2, tujuan pemasyarakatan adalah sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehinga dapat kembali diterima di masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggunjawab. Hal ini mendorong Lapas Purwodadi untuk menumbuhkan kesadaran diri para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Purwodadi untuk menyadari dan menyesali pelanggaran yang telah dilakukan serta upaya untuk memperbaiki diri salah satunya dengan rutin mengucapkan Catur Dharma Narapidana.

Catur Dharma Narapidana merupakan suatu “Kode Perilaku” bagi warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan di mana terkandung empat poin yaitu ikrar janji untuk menjadi manusia yang bersusila dan berpancasila, ikrar penyesalan dan janji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum, ikrar untuk menjaga tata krama dan tata tertib serta ikrar untuk patuh taat dan ikhlas menerima dorongan, bimbingan dan teguran dari pembimbing.

Pembacaan Catur Dharma Narapidana ini rutin dilakukan di setiap apel siang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Purwodadi. Diharapkan dengan pembacaan Catur Dharma Narapidana secara rutin ini bukan sekedar ucapan, tetapi dimaknai secara mendalam dan tertanam dalam jiwa serta menjadi janji dan pedoman hidup selama menjalani pidana.

(Tim Humas Lapas Kelas IIB Purwodadi)

Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.

Terimakasih

@kemenkumhamri

@ditjenpas

@kemenkumham_jateng

#KemenkumHAMRI

#KanwilKemenkumhamJateng

#DitjenPas

#Pengayoman

#Pemasyarakatan

#AYuspahruddin

#KamiPasti

#JatengGayeng

#LapasPurwodadi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image