Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ABerry Sugianto TM

Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum

Info Terkini | Monday, 12 Sep 2022, 18:09 WIB
Foto: pelaksanaan penanaman pohon oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta

Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Dana Desa (DD) dan Tindak Pidana Korupsi Se Kecamatan Kiarapedes. Bertempat di Kampung Adhyaksa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Senin (12/09/2022).

Dilanjutkan Penanaman Pohon oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H. dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini menindaklanjuti apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Asep Nana Mulyana.

Dijelaskannya pada kegiatan ini yang utama tentang penyuluhan hukum terkait dana desa, undang-undang pidana korupsi, dan ditambahkan pemaparan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta bidang Pidana Umum (Pidum).

"Jadi, dalam kesempatan ini kitapun akan menjelaskan kepada masyarakat luas peran dan fungsi Kejaksaan," ujarnya, Senin (12/09/2022).

Kajari berharap dengan adanya kegiatan ini, para kepala desa dapat mengerti tentang undang-undang terkait dana desa. Jangan sampai ada desa yang terjerat dengan tindak pidana korupsi.

"Jangan patah semangat, terus bergerak membangun desa, jauhkan dari segala bentuk pidana korupsi dan tindak pidana apapun,"pungkasnya.

Menambahkan, Kasi Intelijen Febrianto Ary Kustiawan, S.H.,M.Si. mengatakan pihaknya telah mengagendakan tentang kegiatan penyuluhan ini. Dimana kegiatan penyuluhan hukum sudah merupakan salah satu peran seksi bidang intelijen.

"Untuk itu, intelijenpun berfungsi dalam pengawasan tindak pidana korupsi, khususnya dana desa,"singkatnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut turut di hadiri para Kasi Kejaksaan Negeri Purwakarta, Perwakilan Dinas Pendidikan, Perwakilan DPMD, Muspika Kecamatan Kiarapedes dan para kepala desa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image