Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image dua muslim

3 Kitab Nahwu Yang Wajib Dipelajari Agar Lancar Membaca Kitab Kuning

Agama | Monday, 12 Sep 2022, 13:06 WIB

Untuk teman teman muslim pasti sudah tidak asing dengan istilah ilmu nahwu. Yaps, ilmu nahwu adalah ilmu dasar dalam mempelajari lughoh arabiah (bahasa arab). Bagi teman teman yang sudah pernah mondok di pondok pesantren pasti kitab ini wajib dipelajari.

Dalam mempelajari cara membaca kitab kuning atau percakapan bahasa arab, ilmu nahwu memiliki peran sangat penting.

Dalam kitab nahwu kita akan diajarkan beberapa pokok materi yang sangat utama seperti :

- Fi'il
- Huruf
- Isim
- Irab
- Dll.

Jika dalam bahasa inggris kita belajar tentang pronoun, maka ilmu nahwu bisa dikatakan seperti itu, tapi lebih kompleks lagi.

Banyak yang mengatakan jika belajar bahasa arab itu amat sangat lebih sulit jika dibandungkan dengan balajar bahasa Inggris.

Oleh karena itu penguasaan belajar bahasa arab itu membutuhkan waktu yang sangat lama agar kita bisa lancar membaca, mengartikan dan berbicara.

Nah, berikut ini ada jenis jenis kitab nahwu atau tingkatan kitab nahwu yang wajib teman teman pelajari jika ingin fasih dalam membaca dan berbicara dalam bahasa arab.

Berikut ini nama nama kitab nahwu atau jenis jenis kitab nahwu.

Kitab Nahwu Bagi Pemula

Untuk teman teman yang masih baru mau belajar bahasa arab atau membaca kitab, maka disaran untuk mempelajari kitab jurumiyah.

Kitab ini ditulis oleh syaikh ash shanhaji, beliau merupakan ahli bahasa yang kitabnya banyak digunakan diberbagai instansi pendidikan berbahasa arab seperti pondok pesantren sampai bangku kuliah.

Selain dikenal dengan nama kitab jurumiyyah, kitab ini sering disebut dengan kitab muqadimah yang artinya pembuka.

Sesuai dengan namanya, maka kitab ini berisi materi yang ringan untuk siswa yang ingin bisa membaca kitab kuning.

Dan setelah dirasa lulus atau menguasai ilmu yang ada dikitab ini, maka bisa melanjutkannya lagi ke kitab nahwu tingkat menengah.

Kitab Nahwu Tingkat Menengah

Kitab yang menjadi rujukan utama setelah selesai mempelajari kitab jurumiyyah atau kitab muqadimah adalah kitab imriti.

Judul asli dari kitab imriti adalah ad-Durroh al-Bahiyyah Nadzmu al-Jurumiyyah.

Nama imriti sendiri diambil dari pengarang kitab ad-Durroh al-Bahiyyah Nadzmu al-Jurumiyyah, yakni beliau adalah Yahya bin Nur al-Din Abi al-Khoir bin Musa al- Imrithi.

Dibeberapa pondok pesantren, kitab ini banyak dijadikan kurikulum bahasa arab pada santri tingkat menengah.

Kitab Nahwu Tingkat Atas

Setelah menguasai kedua tingkatan kitab diatas, teman teman bisa mempelajari kitab Alfiyah.

Kitab ini ditulis oleh i Syeikh al-Imam Abu Abdillah Jamaluddin Muhammad bin Abdillah bin Malik al-Tha'i al-Andalusi al-Jayyani al-Syafi'i.

Di Indonesia sendiri kitab alfiyah ini menjadi kitab belajar kaidah ilmu bahasa arab yang digunakan untuk siswa atau santri tingkat atas.

Dalam kitab ini terdapat kalam kalam hikmah yang penuh makna dan tak hanya membahas ilmu nahwu semata.

Namun lebih condong ke pengembangan yang lebih luas lagi maknanya.

Sehingga untuk santri yang sudah lulus mempelajari kitab tingkat pemula dan menengah wajib untuk mempalajari kitab alfiyah agar keilmuan berbahasa arabnya semakin sempurna.

Itulah tadi 3 kitab ilmu nahwu yang bisa dijadikan rujukan atau pedoman bagi teman teman yang ingin belajar membaca kitab kuning para ulama atau untuk belajar percakapan sehari hari.

Tentunya untuk mempelajari kitab kitab diatas dibutuhkan bimbingan dari seorang ustadz atau ulama, karena kitab kitab diatas akan sangat sulit jika dipelajari sendiri.

Baiklah, sampai disini dulu informasi yang bisa disampaikan kepada teman teman semuanya. Semoga apa yang saya tulis ini bisa menambah wawasan teman teman semuanya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image