Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai, Kemenkumham Jateng Monev Integrasi SIMPEG
Info Terkini | 2022-09-12 10:20:24Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai, Kemenkumham Jateng Monev Integrasi SIMPEG
SEMARANG - Salah satu tolok ukur dari kedisiplinan pegawai adalah kehadiran dan pemenuhan jam kerja pegawai tersebut. Dalam rangka pengawasan dan peninjauan kembali terkait pelaksanaan sistem perekaman kehadiran pegawai, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan monitoring dan evaluasi integrasi aplikasi presensi pegawai dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Kamis (08/09).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman, menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan system perekaman kehadiran pegawai melalui SIMPEG guna meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara, khususnya pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
“Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai kami sangat berharap penggunaan aplikasi perekaman absensi SIMPEG terus kita aktifkan,” ujar Jusman membuka jalannya kegiatan secara virtual.
Ia pun mengingatkan bahwa perekaman absensi, yang kini kembali menggunakan sistem absensi secara langsung, menjadi komponen pokok penentu besaran tunjangan kinerja. Oleh karena itu optimalisasi penggunaan aplikasi SIMPEG dan kedisiplinan para pegawai sangat diperlukan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pendampingan bersama dengan Tim Teknis SIMPEG dari Biro Kepegawaian. Tim Teknis memonitoring dan mengevaluasi integrasi antara aplikasi SIMPEG dengan presensi kehadiran pegawai secara langsung menggunakan 2 (dua) cara yaitu scan sidik jari dan wajah.
Hadir dalam kegiatan tersebut secara langsung di Aula Kresna Basudewa Kepala Bagian Umum Febri Nurdian S., Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga Meivita Dewi W., serta beberapa perwakilan pegawai UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang merupakan operator SIMPEG. Sementara itu, UPT lainnya bergabung secara virtual.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.