Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahro Al-Fajri

Waspada Virus Pelangi Minta Legalisasi di dalam Negeri

Info Terkini | 2022-09-10 19:34:15

Kaum pelangi semakin menunjukkan eksistensinya di dunia. Mereka berhasil meraih legalisasi di berbagai negara. Hingga Mei 2022 ada 31 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis kebanyakan negara dari Eropa, Amerika, dan beberapa di wilayah Asia. Singapura pun mengumumkan akan melegalkan hubungan sesama jenis tersebut di negaranya.

Di Indonesia sendiri, virus pelangi ini juga menyebar. Bahkan mereka mulai meminta haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan legalitasnya. Atas nama Hak Asasi Manusia, mereka ingin pilihan mereka dianggap hal yang wajar dan mendapat pengakuan walaupun bertentangan dengan norma yang ada

Kampanye pun mereka lakukan. Dengan dukungan PBB, kaum pelangi semakin percaya diri melenggang. Di tambah kampanye Islam moderat dan sikap toleran, masyarakat diminta untuk menghormati pilihan mereka. Kaum LGBT pun semakin eksis bahkan semakin berani menampakkan eksistensinya di media.

Seiring upaya dan kampanye masif kaum LGBT, pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah kebijakan untuk tidak mempersulit kaum LGBT mendapatkan kartu identitas. Kaum LGBT tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Namun untuk legalitas pernikahan sesama jenis masih mendapat banyak pertentangan karena tidak sesuai dengan prinsip ketuhanan dalam Pancasila yang menjadi dasar negara.

Namun, dengan massifnya perjuangan kaum LGBT dan dukungan dari PBB serta Indonesia yang tergabung dalam anggota PBB, bisa jadi ke depan LGBT akan diberi tempat bahkan legalitas. Dalam bingkai demokrasi, LGBT memiliki kemungkinan akan mampu meraih legalistasnya karena mengatasnamakan hak pribadi. Ditambah paham liberalisme yang semakin menyeruak, membuat generasi semakin merasa bebas melakukan hal sesuka hati. Hal ini perlu diwaspadai karena LGBT adalah virus yang mengancam generasi bangsa.

LGBT merupakan kecenderungan yang bertentangan dengan fitrah manusia. Allah menciptakan manusia hanya dua jenis, laki-laki dan perempuan. Mereka diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki bersama perempuan.

Naluri berkasih sayang yang ada dalam diri manusia, termasuk perbedaan jenis kelamin yang lalu dipasangkan, merupakan bukti kekuasaan Allah dan anugerah untuk manusia agar manusia mampu melestarikan jenisnya. Hubungan yang dilegalkan dalam Islam hanyalah dalam bentuk pernikahan. Sehingga darinya lahirlah generasi cemerlang pengatur bumi dengan aturan yang berasal dari Allah SWT.

LGBT jelas melanggar aturan Islam dan hukumnya haram. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).

Syekh Nawawi mengungkapkan hadis yang diriwayatkan Thabrani dan Baihaqi: “Ada empat orang yang berada dalam murka Allah.” Nabi kemudian ditanya, ‘Siapakah mereka wahai Nabi?' Beliau menjawab, ‘Para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang, dan lelaki menyetubuhi lelaki.”

Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim seharusnya tegas menolak menyebarnya virus ini. Kaum LGBT harusnya direhabilitasi dan dikembalikan kepada fitrah penciptaannya bukan malah didukung atau diberi panggung yang berakibat semakin menyeruaknya virus itu ke dalam tubuh generasi. Segala bentuk kampanye atas dukungan LGBT harusnya dihentikan karena mereka harus diluruskan.

Jika ada pelanggaran, maka pelaku akan diedukasi. Jika tidak mau bertobat akan diberikan sanksi yang tegas agar mencegah masyakarat lain melakukan tindakan serupa. Nabi Saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya).” (HR Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).

Ijmak sahabat Nabi Saw. menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Tidak dibedakan apakah pelaku sudah menikah (mukshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan). Demikian juga kaum lesbian. Rasulullah Saw bersabda, “Lesbi di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” Imam Ibnu Hazm menyebut dalil yang telah mengharamkan mubâsyarah, yakni persentuhan kulit dengan kulit tanpa penghalang antarwanita di bawah satu selimut. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan pada Khalifah.

Namun, tindakan pencegahan dan sanksi untuk LGBT hanya mampu diterapkan saat Islam dijadikan dasar negara, sehingga sistem pendidikan, pergaulan, dan pemerintahan serta sanksinya didasarkan pada Islam. Hal ini hanya mampu dilaksanakan saat Daulah Islam tegak sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan dilanjutkan para Khalifah setelahnya.

WaAllahu 'alam

(Zahrotun Nurul, S.Pd., Aktivis Muslimah)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image